Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melayat dan Duduk Dekat Jenazah, Kakek Sayuti Lalu Iris Alis dan Kelopak Mata Korban

Modusnya tersangka datang melayat duduk di samping jenazah membacakan surah Yasin, saat keluarga lengah, tersangka iris alis dan kelopak mata jenazah.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Melayat dan Duduk Dekat Jenazah, Kakek Sayuti Lalu Iris Alis dan Kelopak Mata Korban
Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id
Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pada polisi dia mengaku sudah beraksi selama 2 tahun, motifnya mencuri alis dan kelopak mata jenazah untuk kekebalan. 

Di bagian alis kiri dan kanan terlihat seperti melepuh demikian pula kelopak matanya yang tidak ada lagi.

Awalnya pihak keluarga mengira wajar dengan kondisi jenazah Bari.

Namun keesokan harinya pada Selasa 12 Juli 2022 pukul 10.00 Wita keponakan almarhum, yaitu Ardiansyah menerima informasi yang sama saat melayat ke rumah duka almarhumah Sandariah.

Almarhumah Sandariah, yang meninggal dunia di hari yang sama pada pukul 23.00 Wita.

Ardiansyah yang penasaran kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk menanyakan apakah kejadian yang menimpa almarhum bahri juga akibat perbuatan tersangka.

"Setelah ditanyakan ternyata benar tersangka ada pihak kepolisian mengakui melakukan hal yang sama kepada jenazah Bari. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres HST,"kata Kasatreskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi.

Sampai saat ini pihak Polres HST masih melakukan pengembangan hasil penyidikan untuk kemungkinan adanya korban lain. Tersangka sendiri mengakui perbuatan itu telah dilakukan selama 2 tahun.

Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id)
BERITA REKOMENDASI

Motif Kakek Sayuti Mencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel

Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menangkap tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai.

Tersangka adalah kakek Sayuti (65) warga Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu sungai Tengah Kalimantan Selatan.

Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui kasat Reskrim AKP Antonio Silalahi didampingi KBO Iptu Suradi dan Kasi Humas Polres HST AKP Soebagijo menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya Selasa kemarin setelah pihaknya menerima laporan keluarga jenazah.

"Saat ini tersangka masih dalam penyidikan,"kata Antoni pada keterangan persnya Rabu (13/7/2022).


Adapun modus tersangka sebagaimana dijelaskan pihak keluarga korban, tersangka datang melayat ke rumah keluarga yang meninggal dunia kemudian ikut duduk di samping jenazah sambil membacakan surah Yasin.

Pada saat keluarga lengah korban melakukan aksinya mengiris kedua alis jenazah dan mengiris kedua kelopak matanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas