Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melayat dan Duduk Dekat Jenazah, Kakek Sayuti Lalu Iris Alis dan Kelopak Mata Korban

Modusnya tersangka datang melayat duduk di samping jenazah membacakan surah Yasin, saat keluarga lengah, tersangka iris alis dan kelopak mata jenazah.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Melayat dan Duduk Dekat Jenazah, Kakek Sayuti Lalu Iris Alis dan Kelopak Mata Korban
Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id
Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pada polisi dia mengaku sudah beraksi selama 2 tahun, motifnya mencuri alis dan kelopak mata jenazah untuk kekebalan. 

Tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, Sayuti (65) diduga kuat telah beraksi terhadap 44 jenazah.

Pasalnya, setelah aksinya terungkap, polisi yang menangkap warga Desa Banua Tengah Kecamatan Barabai menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah.

Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi saat memberikan keterangan pers Rabu (13/ 7/2022) menjelaskan barang bukti tersebut disita di rumah tersangka Selasa kemarin saat dilakukan penggeledahan.

Namun, dari 88 pasang tersebut 4 pasang di antaranya sudah dikembalikan ke pihak keluarga jenazah.

Untuk alis dan kelopak jenazah Sadariah (80) warga Matang Hambawang Rt 11 Desa Benawa Tengah Tengah bahkan sudah dipasang kembali ke wajah jenazah sebelum dimakamkan.

Dijelaskan, barang bukti dibungkus kertas timah setelah dikeringkan dan ditaruh ke dalam bakul purun.

Kakek yang tinggal sendirian di rumahnya tersebut beralasan melakukan hal tersebut untuk kekebalan tubuhnya.

Baca juga: Narapidana Anak di Lampung Diduga Tewas Dianiaya Empat Rekannya: Kondisi Jenazah Penuh Lebam

Berita Rekomendasi

Selain untuk mengobati orang lain. Mengenai jenazah lainnya yang organ luar tubuhnya dicuri, Kasatreskrim mengatakan belum bisa memastikan apakah masih ada jenazah lain yang dicuri.

"Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,"kata Antoni Silalahi. Hingga saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan pendalaman kasusnya.

Terancam 7 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel menjerat Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.

Pasca ditangkapnya warga Desa benawa Tengah RT 11 Kecamatan Barabai dengan pasal 363 KUHP, sudah ada dua pelapor yang melaporkan perbuatan tersangka.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi, mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut saat pihak keluarga sedang berduka cita.

"Adapun hukuman maksimalnya 7 tahun penjara," ujar AKP Antoni dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2023).

Baca juga: Kakek di Sampang Temukan Cucunya Tewas di Saluran Air, Tubuh Korban Terikat dan Tertutup Batu Bata 

Tersangka hingga hari ini masih dalam penyidikan dan ditahan di sel Mapolres HST.

Antoni mengatakan, sampai saat ini baru dua korban yang melaporkan aksi tersangka.

Selain pelapor Misrah, sebutnya, Juga ada pelapor keluarga Fahrianor, juga warga Matang hambawang Desa benawa Tengah namun di RT 12.

Untuk keluarga Fahrianor, tersangka Sayuti mencuri alis dan kelopak mata jenazah seorang laki-laki atas nama Bari yang meninggal dunia pasa Senin 11 Juli 2022 pukul 09.00 wita. (tribun network/thf/TribunBanjarmasin.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas