Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melayat dan Duduk Dekat Jenazah, Kakek Sayuti Lalu Iris Alis dan Kelopak Mata Korban

Modusnya tersangka datang melayat duduk di samping jenazah membacakan surah Yasin, saat keluarga lengah, tersangka iris alis dan kelopak mata jenazah.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Melayat dan Duduk Dekat Jenazah, Kakek Sayuti Lalu Iris Alis dan Kelopak Mata Korban
Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id
Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pada polisi dia mengaku sudah beraksi selama 2 tahun, motifnya mencuri alis dan kelopak mata jenazah untuk kekebalan. 

Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya itu adalah untuk kekebalan tubuhnya serta mengobati orang lain atau sebagai penambahan.

Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pada polisi dia mengaku sudah beraksi selama 2 tahun.
Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pada polisi dia mengaku sudah beraksi selama 2 tahun. (Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id)

Alis dan Kelopak Mata Jenazah Selalu Dibawa Kakek Sayuti Tiap Berpergian

Sayuti tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Matang Hambawang RT 11 dan 12 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) selama dua tahun telah melakukan aksinya.

Kakek 65 tahun itu beraksi mengumpulkan irisan kelopak mata dan kulit alis jenazah dengan motif untuk kekebalan tubuh.

Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi dalam konferensi pers di mapolres HST Rabu (13/2/2022) menjelaskan setelah organ luar tadi dikeringkan dimasukkan dalam bungkusan timah per pasang setelah dikeringkan.

Selanjutnya organ tubuh luar yang terkumpul tersebut dimasukkan dalam kantong plastik dan dibawa tersangka pada saat dia bepergian ke mana-mana.

Tersangka sendiri diketahui tak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah untuk Kekebalan Tubuh, Kakek di Barabai Terancam 7 Tahun Penjara

BERITA REKOMENDASI

Menurut Antoni tersangka bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tersangka yang tinggal di desa benawa Tengah RT 06 tersebut hidup sendirian di rumahnya.

Awalnya pihak keluarga menyebut dia menderita gangguan jiwa.

Pihak korban tidak ada yang mempercayainya karena saat datang melayat tersangka terlihat normal.

Sejauh ini Antoni menyebut perbuatan itu dilakukannya sendiri atas inisiatif sendiri.


Meski demikian pihaknya tetap melakukan pengembangan hasil penyidikan terhadap tersangka.

Tangkap Kakek Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel, Polisi Sita 88 Pasang Barang Bukti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas