Guru Ngaji Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis di Mojokerto, Polisi Ungkap Masa Kecil Pelaku
RD (40), guru ngaji di Mojokerto jadi tersangka kasus pelecehan sesama jenis. Ternyata pelaku pernah menjadi korban pelecehan saat kecil.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Dikatakan Apip, dari hasil pemeriksaan terungkap RD melecehkan korban pada kurun waktu Januari- Februari 2022.
Masing-masing korban mengalami pelecehan hingga belasan kali.
Hingga saat ini, ada tiga anak yang melaporkan diri sebagai korban pelecehan yang dilakukan RD.
Para korban itu, kata Apip, berani menyampaikan setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Jika perbuatan itu dilakukan oleh tenaga pendidik, maka pidananya ditambah sepertiga," tambah Apip.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Guru Ngaji di Mojokerto Tersangka Pencabulan 3 Bocah Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Saat Kecil
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Mohammad Romadoni, Kompas.com/Moh SYafii)