Serempet Pengendara di Jalan, Sudaryono Sopir Bus Ugal-ugalan Kini Jadi Tersangka
Sudaryono, sopir bus ugal-ugalan yang menyerempet mobil lain di Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Satlantas Polres Madiun menetapkan Sudaryono (52) sebagai tersangka. Sudaryono adalah sopir bus ugal-ugalan yang menyerempet mobil lain di Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (13/7/2022) lalu.
Sudaryono dijadikan tersangka setelah korban yang diserempet, Fernanda (21) melapor Satlantas Polres Madiun.
Saat kejadian Fernando mengemudikan mobil Toyota Avanza.
Pihak kepolisian kemudian mendatangi garasi bus Nopol AE 7406 UB tersebut dan memeriksa sopirnya, Sudaryono dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dilarang Ugal-ugalan di Tol Semarang-Solo, Maksimal 80 Km Per Jam Atau Kena Tilang ETLE
"Setelah mendapatkan alamat, kami meluncur ke garasi dan benar memang ada bus yang sesuai dengan yang direkam. Sopir pun sudah kami periksa," lanjutnya.
Di bodi bus armada jurusan Ponorogo - Surabaya tersebut, juga terdapat kerusakan di atas roda bagian kanan.
"Imbauan kami, segala kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas yang ada untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
Sebelumnya beredar video yang diunggah di grup Facebook Viral News.
Peristiwa itu terjadi pada 13 Juli 2022, pukul 09.51 WIB berdurasi 41 detik.
Dalam video itu terlihat mobil perekam video diserempet oleh bus yang melaju dari arah berlawanan.
Bus tersebut menyalip truk dan masuk ke lajur kanan yang saat itu terdapat mobil yang dikendarai perekam video.
Perekam video juga menunjukkan kerusakan mobilnya akibat diserempet bus tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Roni Susanto mengatakan, insiden tersebut terjadi di Jalan Nasional Madiun - Surabaya, tepatnya di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Baca juga: VIRAL Warga Ceburkan Mobil ke Sungai karena Kesal, Pengemudi Ugal-ugalan Tanpa Sebab
"Bus melaju dari barat ke timur (Madiun menuju Surabaya), lalu mobil Toyota Avanza melaju dari arah sebaliknya," kata Roni, Jumat (15/7/2022).
"Setelah itu bus menyalip satu unit truk menggunakan lajur kanan. Karena pres maka terjadi benturan. Dari identifikasi itu, marka tidak terputus-putus jadi (pengemudi bus) jelas melanggar," lanjutnya.
Korban yaitu pengemudi Mobil Toyota Avanza, Fernanda (21) yang sudah melaporkan hal tersebut ke Satlantas Polres Madiun.
"Setelah korban melapor ke unit Laka, kami bergerak untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dan ternyata berada di wilayah Ponorogo," jelas Roni.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Respons Video Viral Bus Ugal-ugalan di Madiun, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka