Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyamar Jadi Pria yang Nikahi Perempuan: Erayani Buat Fotografer Terkesima, Bicara Bahasa Mandarin

Kepada fotografer, Erayani mengaku memiliki properti di Bogor dan lulusan luar negeri.

Editor: Erik S
zoom-in Nyamar Jadi Pria yang Nikahi Perempuan: Erayani Buat Fotografer Terkesima, Bicara Bahasa Mandarin
TRIBUNJAMBI/YON RINALDI/HO/KOLASE
Surayani ibu Erayani menunjukkan foto anaknya bahagia bersama NA. Tengah: Erayani memakai jas dokter. Kanan: Iwan Putra, fotografer yang mengabadikan prewedding Erayani-NA 

Dia pernah beberapa kali main ke rumah yang ditempati Ahnaf Arrafif, merupakan rumah dari orangtua NA.

Saat main ke sana, dia pernah melihat Erayani alias Ahnaf Arrafif sedang meeting zoom.

Iwan diminta Ahnaf Arrafif menggu sebentar menunggu pekerjaan selesai. Dia lihat, Ahnaf menggunakan celana pendek dan kemeja.

"Makin yakin kita melihat dia yang mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dari rumah," jelasnya.

Bahkan Iwan juga pernah diminta menemani membeli vape. "Abang itu ngajak cari vape, saya temani waktu itu," terang Iwan Putra.

Diberitakan sebelumnya, pernikahan sesama jenis ini terjadi di Jambi pada Juli 2021.

Mereka bisa dinikahkan karena Erayani mengaku pria dengan nama Ahnaf Arrafif.

Baca juga: Jalani Hubungan Sejenis, Pria di Ponorogo Berujung Diperas Rp 13 Juta, Diancam Dibongkar ke Istri

Berita Rekomendasi

Tidak ada yang curiga pada pernikahan yang berlangsung malam itu, semua berjalan lancar.

Pada bulan Desember 2021, Erayani membawa NA pergi dari Jambi ke Lahat.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau karena NA melaporkan Erayani ke polisi terkait penipuan gelar akademik dan saat ini sedang bergulir di pengadilan.

Erayani akan langsung sidang tuntutan

Erayani kini adalah terdakwa kasus Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter.


Kuasa hukum Erayani, Ineng Sulastri gagal menghadirkan saksi meringankan (a de charge), Rabu (20/7/2022).

Siang kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas