Begini Sadisnya Dedi Aniaya Anak Pacarnya, Kini Ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan
Novi ditemukan dengan luka lecet, memar dan lebam di sekujur tubuh dan meringis menahan sakit karena kakinya patah.
Editor: Eko Sutriyanto
Harus Usut Tuntas
Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini sangat prihatin dengan peristiwa penelantaran anak yang terjadi di Jalan Bedugul Sidakarya, Denpasar.
Apalagi anak tersebut sebelumnya mengalami penyiksaan.
Kini ia berharap ayah kandungnya bisa menjaga Nay dengan baik.
"Pertama kita prihatin ada orangtua yang melakukan itu pada anaknya karena kita tahu anak itu dirawat oleh ibunya diambil dari bapaknya.
Sekarang kita fokus pada penyembuhan anaknya," jelasnya, Rabu 20 Juli 2022.
Dinas terkait juga harus memastikan psikologis anak dan kesiapan orangtua merawat anaknya agar tidak telantar lagi dan mengalami kekerasan dalam hal apa pun.
"Untuk orang yang menelantarkan anak ini saya harap polisi harus mengusut karena anak itu ditelantarkan dan terluka secara fisik dan psikis agar tidak menelantarkan dan meninggalkan anak di jalan," tambahnya.
Jika berdasarkan undang-undang, pelaku penelantaran anak diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya anak tersebut telah diasuh oleh ayahnya lalu dibawa kabur ibunya.
Setelah dengan ibunya kemudian anak tersebut ditinggalkan begitu saja.
"Terlepas siapa pun yang melakukan hukum tidak memandang siapa pun bahkan orangtua sekali pun bisa menjadi pelaku kekerasan pada anak harus diusut penelantaran yang dilakukan orang yang membawa anak itu. Kenapa bisa patah? Itu juga harus ditelusuri oleh kepolisian," imbuhnya.
Ia berharap Dinas terkait juga harus melakukan assigment terlebih dahulu sebelum memastikan bahwa benar-benar keluarganya dapat mengasuh anak tersebut dengan baik.
Baca juga: Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, Kemensos Minta Mabes Polri Bertindak Tegas pada Pelaku
Dipulihkan terlebih dahulu psikologis dan fisik dari anak tersebut.