Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Wajib Lapor ke Bapas Pekanbaru Hingga 16 November 2023
Rusli Zainal masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru mulai hari ini hingga 16 November 2023 mendatang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis (21/7/2022) pagi. Rusli Zainal keluar dari Lapas Kelas II Pekanbaru, Kamis pagi.
Namun Rusli Zainal masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru mulai hari ini hingga 16 November 2023 mendatang.
Kepala Bapas II Pekanbaru, Patta Helena mengatakan, serah terima Rusli Zainal sudah dilakukan dari Lapas Pekanbaru.
"Tentunya ada penandatanganan serah terima dan bukti hadir beliau hadir di sini. Selanjutnya Pak Rusli perlu melakukan pengambilan sidik jari untuk sistem data base pemasyarakatan," jelas Patta Helena.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Akhirnya Bebas Setelah Dipidana 10 Tahun Penjara
Setelah mendapatkan PB, Rusli Zainal juga masih memiliki kewajiban. Salah satunya yaitu harus melakukan wajib lapor ke Bapas Pekanbaru satu bulan sekali.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI nomor 716, tanggal 20 Mei 2022, PB Rusli Zainal dimulai pada hari ini, 21 Juli 2022 sampai dengan 16 November 2023.
"Jadi Pak Rusli harus wajib lapor sampai tanggal itu. Nanti terakhir akan ada namanya surat pengakhiran. Barulah selesai masa PB pembimbingan dari Bapas Pekanbaru," tuturnya.
Ia mengungkapkan, Bapas Pekanbaru akan melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Rusli Zainal selama PB.
Patta Helena menyatakan, tak hanya bagi Rusli Zainal, namun bagi semua penerima integerasi lainnya baik PB, Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), apabila melakukan perbuatan melanggar hukum, akan mendapat hukuman yang baru.
"Tentunya PB-nya dicabut, dan harus menjalankan hukuman yang belum dijalaninya," tutup Patta Helena.
Diberitakan sebelumnya, eks Gubernur Riau, Rusli Zainal baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, tempat ia menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Kamis (21/7/2022), sekitar pukul 07.30 WIB.
Rusli Zainal mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: PROFIL Gubernur Riau Dua Periode Rusli Zainal, Perjalanan Kasusnya hingga Bebas dari Lapas Pekanbaru
Tampak pria yang akrab disapa RZ ini, keluar dari Lapas mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sambil menenteng tas kecil hitam di tangan kanan.
Pria berkacamata ini disambut pihak keluarga dan sejumlah kolega yang sudah menunggu di halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Sesekali Rusli mengobrol sambil tersenyum. Saat ditanyai wartawan, Rusli tak menjawab.
Rusli Zainal langsung pergi meninggalkan Lapas Pekanbaru dengan menumpang mobil Toyota Land Cruiser Cygnus warna hitam.
Informasinya, Rusli pergi menuju ke Bapas Kelas II Pekanbaru.
Kepala Lapas Pekanbaru, Sapto Winarno, membenarkan perihal keluarnya Rusli Zainal hari ini.
"Iya, sudah kita serahkan ke Bapas. Jadi nanti bimbingan selanjutnya sama Bapas. Karena bebasnya kan PB, Pembebasan Bersyarat. Jadi nanti itu tanggung jawab Bapas selanjutnya untuk bimbingannya," tuturnya.
Dipaparkan Sapto, saat keluar Rusli disambut oleh pihak keluarga.
Ia menyatakan, tak ada pengamanan khusus dari Lapas Pekanbaru. Pihak Lapas hanya ikut mengantar Rusli ke Bapas.
Sapto mengungkapkan, Rusli Zainal menjalani hukuman selama 10 tahun.
Untuk ketentuan PB sendiri, harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, ditambah sejumlah potongan hukuman atau remisi.
Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan.
Baca juga: Rusli Zainal Mantan Gubernur Riau Terpidana Kasus Korupsi PON XVIII Hari Ini Bebas Bersyarat
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.
Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.
MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan
Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bebas Bersyarat Hari Ini, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Masih Wajib Lapor Ke Bapas Pekanbaru