Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri TNI di Semarang Ditembak: Motor Pelaku Telah Dimodifikasi, Suami Korban Justru Menghilang

Dua motor yang digunakan oleh para pelaku penembakan istri TNI di Semarang telah dimodifikasi oleh pelaku guna mengelabui polisi

Editor: Erik S
zoom-in Istri TNI di Semarang Ditembak: Motor Pelaku Telah Dimodifikasi, Suami Korban Justru Menghilang
Dok. Polrestabes Semarang
Aparat menemukan dua motor yang digunakan oleh para pelaku penembakan istri TNI di Jalan Cemara III , Padangsari, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/7/2022) 

"Senjata Kaliber 9 mm , peluru sudah ketemu senjata masih kita cari," ujarnya.

Suami korban menghilang

Kopda M, suami korban kini disebut tidak diketahui keberadaannya.

Kopda M yang tercatat sebagai anggota Arhanud-15 Kodam IV Diponegoro malah kabur saat isterinya dirawat di rumah sakit selepas kena tembak dua kali oleh empat orang tak dikenal.

Kopda M kini masih dicari satuannya.

Sebab, selepas menemani isterinya dioperasi pengangkatan peluru di rumah sakit, ia tak tampak batang hidungnya lagi.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Penembak Istri TNI di Semarang, Kodim 0733 BS Siap Bantu Kejar Pelaku

"Selepas kejadian yang bersangkutan sempat mengantar dan menunggu paska operasi selesai. Besok harinya tidak hadir. Apel pagi dan sore tidak ada," kata Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto, di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022).

BERITA TERKAIT

Kapendam mengatakan, Kopda M kini berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) di kesatuan.

Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.

"Maka oleh komandan batalyon dilaporkan ke pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara ke penyidik Polisi Militer," bebernya.

Ketika disinggung kaburnya Kopda M lantaran ada indikasi keterlibatannya terhadap kasus tersebut, Kapendam menjawab dengan diplomatis.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Penembak Istri TNI di Semarang, Kodim 0733 BS Siap Bantu Kejar Pelaku

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab masalah itu," ungkapnya.

Ia menambahkan, Kopda M belum berstatus desersi karena belum di atas 30 hari.

"Desersi itu ada aturannya , di atas 30 hari. Ini masih di bawah 30 hari jadi masih THTI," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas