Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru Siskaeee, Kini Bebas dari Penjara, Berikut Perjalanan Kasus yang Menjeratnya

Berikut kabar terbaru dari Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee, terpidana kasus konten dewasa di Bandara Yogyakarta International Airport.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kabar Terbaru Siskaeee, Kini Bebas dari Penjara, Berikut Perjalanan Kasus yang Menjeratnya
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO dan Tribunnews.com/Istimewa
(KIRI) Video dewasa milik Siskaeee yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo dan (KANAN) Foto Siskaeee saat berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta 

Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara.

Siskaeee terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi.

Dibandingkan dua pasal lainnya yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri)(Kompas.com/Markus Yuwono)

Berita lainnya seputar kasus Siskaeee.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas