Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pemulung Bunuh Petugas Kebersihan di Palembang: Motif hingga Ancaman Hukuman Mati

Berikut fakta-fakta pemulung bunuh petugas kebersihan di Palembang. Motif pelaku sakit hati dan kini terancam hukuman mati.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Pemulung Bunuh Petugas Kebersihan di Palembang: Motif hingga Ancaman Hukuman Mati
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Aji YK Putra
(KIRI) D, pemulung yang membunuh petugas kebersihan di Palembang dan (KANAN) Lokasi penemuan jasad korban. 

Kini D telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: 5 Fakta Pasutri Dibunuh Rekan Kerja di Samosir, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang untuk Beli Narkoba

Pengakuan tersangka

D di hadapan polisi dan awak media mengakui perbuatannya.

Ia menyebut dirinya sakit hati ke korban sehingga merencanakan pembunuhan.

"Saya sakit hati ditegur begitu, korban seperti tidak suka melihat saya memulung di sana. Jadi saya merencanakan membunuhnya," aku D.

D juga tidak ingat berapa kali menusuk korban dengan pisaunya.

"Saya menikamnya berkali-kali, korban tidak melawan."

Berita Rekomendasi

"Terakhir dia tersungkur lalu saya tinggalkan pergi, tidak tahu berapa banyak saya lupa (jumlah tusukan)," tandas D.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com /Shinta Dwi Anggraini)(Kompas.co/Aji YK Putra)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas