Edarkan Uang Palsu di Pasar, Pasangan Suami Istri di Jember Ditangkap Polisi
Pasangan suami istri asal Jember itangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS,COM, JEMBER - Pasangan suami istri asal Jember Jawa Timur, Ahmad Masduki (43) dan Enik Sudarwati (41) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.
Keduanya diamankan warga ketika mengedarkan uang di Pasar Umbulsari.
Baca juga: Temukan Uang Palsu Pecahan Rp 50.000, Pedagang di Sukabumi: Berasal dari Pembeli
Kapolsek Umbulsari Iptu M Luthfi membenarkan penangkapan tersebut.
"Keduanya diamankan warga, kemudian warga melapor ke kami dan kami merapat untuk mengamankan keduanya," ujar Luthfi, Senin (25/7/2022).
Luthfi menceritakan penangkapan pasutri tersebut, bermula dari laporan pedagang di Pasar Umbulsari, Sabtu (23/7/2022) kemarin.
Keduanya menyasar pedagang sayur. Keduanya membeli seikat sayur memakai uang selembar 100 ribu.
Sehari sebelumnya, sudah beredar kabar, seorang pedagang mendapati selembar uang palsu dari pembeli. Kabar itu akhirnya tersiar antarpedagang.
Baca juga: Polrestabes Makassar Tangkap Pengedar Uang Palsu: Pelaku Dapat Barang dari Jakarta
Sampai akhirnya, Sabtu (23/7/2022) pukul 05.00 Wib, seorang pedagang sayur curiga dengan uang lembaran 100 ribu yang dia dapat dari pembelinya.
Benar saja, setelah diteliti secara detil, uang tersebut palsu. Sampai akhirnya, pedagang itu mengejar pembeli yang ternyata pasangan suami istri. Warga kemudian lapor ke Polsek Umbulsari.
Polisi merapat ke pasar, dan mengamankan kedua orang itu. Ternyata keduanya membawa lembaran uang seratusan sebanyak delapan lembar.
Jika dilihat sekilas, uang itu setara Rp 800.000. Namun setelah diteliti semuanya palsu sehingga uang itu tidak bernilai.
Baca juga: Polisi Karawang Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Rp 124 Juta Siap Diedarkan
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan warga dan temuan uang palsu itu.
"Kami kembangkan ke rumah orang tua mereka, ternyata ada lebih banyak uang palsu yakni sebanyak 14 lembar. Semuanya lembaran 100 ribuan," terang Luthfi.
Uang palsu kelompok kedua ini disita dari rumah orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Pasangan Suami Istri di Cengkareng Ditangkap Setelah Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 300 Juta
Keseluruhan uang palsu yang diamankan sebanyak 22 lembar, semuanya 100 ribuan.
Atas perbuatannya, kedua orang itu dijerat memakai Pasal 36 Jo 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Penulis: Sri Handi Lestari
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tega, Pasutri di Jember Tipu Pedagang Pasar, Beli Seikat Sayur Pakai Uang Palsu Rp 100 Ribu