Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Runut Kejadian Penembakan Istri TNI di Semarang, Kopda M Sempat Berupaya Racun dan Santet Korban

Kasus penembakan istri anggota TNI berinisial RW (34) di Semarang, Jawa Tengah terungkap. Upaya pembunuhan tersebut diotaki suaminya Kopda Muslimin.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Runut Kejadian Penembakan Istri TNI di Semarang, Kopda M Sempat Berupaya Racun dan Santet Korban
Kloase TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kasus penembakan istri anggota TNI berinisial RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) dan para pelakunya. kasus tersebut bermotif cinta segitiga diotaki suaminya Kopda Muslimin. 

Penangkapan pelaku

Tidak butuh waktu lama, tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro menangkap lima pelakunya.

Mereka ditangkap di tempat terpisah yakni Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, Jatinom Kabupaten Klaten, dan Sragen.

Selain, menangkap lima tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti pistol, dan dua kendaraan berupa Ninja hijau serta Beat street warna hitam yang digunakan saat mengeksekusi istri TNI.

Kelima tersangka dihadiahi timah panas dan harus dipapah saat dihadirkan pada konfrensi pers yang dihadiri langsung Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Ada 5 Tersangka hingga Suami Korban Diminta Serahkan Diri

Kelimanya diangkut menggunakan mobil barakuda milik Brimob Polda Jateng saat dihadirkan konfrensi pers.

"Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api, empat butir peluru yang tersisa di pistol, satu unit Beat hitam digunakan untuk mengawasi, satu unit Ninja Hijau telah dirubah warna dan digunakan eksekutor. Kemudian celana jins yang digunakan tersangka, sepatu. Tidak hanya motor, dan emas hasil kompensasi. Selain itu rekaman CCTV," kata Kapolda Jateng.

BERITA TERKAIT

Kapolda mengatakan para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, Kapolda juga mengimbau agar Kopda Muslimin segera menyerahkan diri sebelum petugas gabungan melakukan tindakan tegas. (Tribunjateng/ Rika Irawati/ Faryyanida Putwiliani/ rahdyan trijoko pamungkas)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Penembakan Istri TNI di Semarang, Tembakan Pertama Tak Mematikan, Suami Bilang Tembak Lagi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas