Fakta-fakta Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya di Sumsel: Modus Usir Jin, 1 Korban Hamil
Berikut fakta-fakta dukun gadungan rudapaksa ibu dan 2 anaknya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ili, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban hamil 6 bulan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
Kolase Tribunnews.com: TribunSumsel.com/Winando Davinchi
Imam Syafaat (29), pelaku rudapaksa ibu dan 2 anaknya di Kabupaten Ogan Komering Ili, Sumatera Selatan (Sumsel) saat diamankan pihak kepolisian.
Imam Syafaat sudah ditahan dan dijerat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," urai Sembiring, dikutip dari TribunSumsel.com.
Sembiring juga menyebut, korban mengalami kerugian Rp 2.900.000 dalam kasus ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Sripoku.com/Winando Davinchi)
Berita lainnya seputar Kabupaten Ogan Komering Ili.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.