Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabar Tertinggi Indeks Keterbukaan Informasi 2022, Ini Penjelasan Komisi Informasi Pusat

Provinsi Jawa Barat menempati posisi teratas dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)  2022

Penulis: Naufal Hanif Putra Aji
Editor: Erik S
zoom-in Jabar Tertinggi Indeks Keterbukaan Informasi 2022, Ini Penjelasan Komisi Informasi Pusat
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi (KIP Litdok) Rospita Vici Paulyn (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandiyudha (kiri) saat memaparkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Hotel Pullman, Grogol, Jakarta, Jumat (29/7/2022). Jawa Barat menempati posisi teratas dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022 

“Kita berharap justru masyarakat ini meningkat kesadaran kritisnya dan menggunakan Hak asasi manusianya dalam bentuk hak informasi nanti masyarakat itu yang akan menekan pemerintah untuk menignatkan kualitas layanan informasinya,” tuturnya.

Tingkat Keterbukaan Informasi di Indonesia Meningkat pada 2022

Seperti diketahui, Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mencatat angka nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 sebesar 74,43 atau berada pada posisi sedang.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi (KIP Litdok), Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa ada kenaikan IKIP pada tahun ini dari sebelumnya 71,37 menjadi 74,43.

Meski meningkat, Ia menambahkan angka tersebut menunjukan tren posisi sedang. Adapun kenaikan nilai IKIP merata pada tiga dimensi lingkungan sekaligus, di antaranya dimensi politik, ekonomi, dan hukum.

Adapun nilai IKIP per provinsi menunjukkan baru tiga provinsi yang memiliki nilai kategori baik yaitu Jawa Barat 81,93, Bali 80,99 dan NTB 80,49.

Baca juga: Pentingnya Keterbukaan Big Data untuk Menunjang Kegiatan Riset Berbasis Kebijakan

Sementara yang masuk kategori sedang adalah yang terbanyak yaitu, 30 provinsi, dan tersisah 1 provinsi dengan kategori nilai buruk, yaitu Provinsi Maluku Utara 58,49.

Berita Rekomendasi

"Masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum," kata Rospita Vici Paulyn dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Grogol, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas