Pensiunan Pegawai BUMN di Palangkaraya Ditahan karena Cabuli Cucu Tiri Berulangkali Selama 5 Tahun
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur dan berungkap setelah korban bicara dengan orangtuanya
Editor: Eko Sutriyanto
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan hingga puluhan kali.
Motif pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu birahi dan sering menonton video porno melalui internet.
“Pelaku nekat melakukan tindakan cabul tersebut di rumah saat neneknya sedang pergi keluar saat rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Kompol Ronny.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai Tuban, Ternyata Pacaran sampai Kebablasan, Kini Dinikahkan
Kasatreskrim menegaskan korban tidak sampai disetubuhi oleh pelaku hanya dicabuli.
Tersangka kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya di Mapolresta Palangkaraya.
“Tersangka dikenakan pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E UU 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dikarenakan pelaku merupakan keluarga korban, hukuman kurungan ditambah sepetiga,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul NEWS VIDEO, Seorang Kakek Tiri di Palangkaraya Tega Cabuli Cucunya Puluhan Kali Selama 5 Tahun