Sekda Provinsi Kalteng dan Sekda Wilayah DAS Barito Sepakati Pembangunan Universitas Barito Raya
Pemprov Kalteng terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan fokus pada prioritas pembangunan, termasuk pembangunan pendidikan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Sekretaris Daerah Wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Selasa (2/8/2022).
Raker dilaksanakan dalam rangka membahas percepatan pembangunan di Wilayah DAS Barito dalam mendukung Kalteng sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Turut hadir Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kepala Perangkat Daerah DAS Barito terkait, serta akademisi Ibnu AS Pelu pada raker ini.
Pada kesempatan ini, dibahas berbagai program pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta pemenuhan pemerataan akses pelayanan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi di Prov Kalteng, khususnya bagi masyarakat DAS Barito yang mencakup Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya.
Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng terus mendorong investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan tetap fokus pada prioritas pembangunan, termasuk pembangunan pendidikan.
“Peningkatan SDM melalui jalur pendidikan formal adalah investasi jangka panjang, untuk itu perlu pemerataan terhadap aksesibilitas pendidikan, salah satunya dengan membangun perguruan tinggi di wilayah DAS Barito,” ucap Nuryakin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah membangun perguruan tinggi di wilayah DAS Barito ini merupakan ide cemerlang yang digagaskan oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran yang menghendaki agar lulusan SLTA di Kalteng, khususnya DAS Barito, dapat melanjutkan pendidikan di daerah asalnya.
“Perlu kajian dan pembahasan yang lebih cermat dalam perencanaan pembangunan perguruan tinggi ini, untuk itu hari ini sebagai langkah awal, kita membahas bersama-sama dengan pemerintah kabupaten DAS Barito, yang diwakili Sekda masing-masing,” jelasnya.
Hasilkan kesepakatan bersama untuk pembangunan pendidikan
Di penghujung raker, Sekda Prov Kalteng bersama Sekda Kabupaten wilayah DAS Barito melakukan penandatanganan Berita Acara Rapat Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Wilayah DAS Barito dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Kalteng di wilayah DAS Barito untuk mendukung IKN.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Nuryakin bersama Sekda Kabupaten Barito Utara Muhlis, Sekda Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, Sekda Kabupaten Barito Selatan Edy Purwanto, serta Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya Ferry Hardi.
Berita acara tersebut menghasilkan tujuh kesepakatan. Yang pertama, agar masyarakat di 4 (empat) kabupaten DAS Barito memperoleh akses pelayanan pendidikan pada jenjang Perguruan Tinggi yang lebih terjangkau dan tersedianya kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan secara akademik, serta untuk dapat menampung lebih banyak lulusan SLTA di wilayah DAS Barito, perlu dibangun Perguruan Tinggi/ Universitas/Politeknik Negeri.
Kedua, Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri dimaksud akan dibangun di wilayah Kabupaten DAS Barito dan diberi nama Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri Barito Raya.
Ketiga, sebelum mendirikan Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri Barito Raya diperlukan Studi kelayakan terdiri dari sarpras, SDM, keuangan, status hukum dan umum.
Keempat, pembangunan Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri tersebut akan dibiayai bersama dari APBD Prov Kalteng dan APBD masing-masing kabupaten se-DAS Barito secara proporsional, serta sumbangan dari pihak lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan melalui mekanisme Kerja Sama daerah.
Kelima, masing-masing Sekda selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) selanjutnya menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun Rencana Kerja Sama Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan daerah lain, dan Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga.
Keenam, sesuai tahapan penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Sekda menugaskan perangkatnya masing-masing sesuai tugas dan fungsinya untuk saling berkoordinasi dan bersama-sama menyusun Naskah Kerja Sama.
Yang ketujuh, naskah Kerja Sama ini nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Kalteng dan Bupati se-DAS Barito, secara bersama-sama pada waktu dan tempat yang akan disepakati kemudian hari. (*)