Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu, Beraksi Bertahun-tahun, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berikut fakta-fakta ayah rudapaksa 3 anak kandungnya terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku beraksi selama bertahun-tahun.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Fakta Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu, Beraksi Bertahun-tahun, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kolase Tribunnews.com: Dok Polres Luwu
(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus ayah rudapaksa anak kandung dan (KANAN) IL, pria yang tega rudapaksa 3 anak kandungnya saat diamankan pihak kepolisian. 

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengungkap, pelaku sudah beraksi selama bertahun-tahun.

Bahkan ada korban dirudapaksa sejak masih duduk di bangku SMP hingga lulus SMA.

"Pada tahun 2018 sampai 2022 atau sudah empat tahun, di rumahnya tersangka menyetubuhi anaknya secara bergantian," ucap Arisandi, dikutip dari TribunTimur.com, Kamis (11/8/2022).

Arisandi melanjutkan penjelasan, antar korban tidak mengetahui jika saudaranya menjadi korban kebejatan sang ayah.

Hal ini karena mereka takut bercerita satu sama lain karena diancam pelaku.

Baca juga: Kasus Dugaan 9 Pemuda Rudapaksa Gadis Remaja di NTB, Warga Blokir Jalan Minta Polisi Tangkap Pelaku

"Begitupun ibu kandung tidak mengetahui kejadian tersebut," tambah Arisandi.

Pengakuan pertama diberikan oleh korban berinisial I.

Berita Rekomendasi

Kemudian saudara lainnya ikut bercerita sering dipaksa melayani pelaku.

Adapun modus pelaku dengan menganiaya korban sebelum melakukan aksinya.

"Ini kasus setubuhi anak kandung lebih dari satu orang korban, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan berulang kali," imbuh Arisandi.

Ancaman hukuman

Fakta Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu 1
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, memberikan keterangan kasus persetubuhan anak kandung sendiri di Mapolres Luwu, Rabu (10/8/2022). Diketahui Pria paruh baya berinisial IL (46) tega melecehkan tiga anak kandungnya selama empat tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan menambahkan, pelaku IL terancam hukuman mati.

Kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati," katanya, dikuti dari TribunLuwu.com.

Baca juga: KRONOLOGI Menantu Rudapaksa Mertua di Bima, Korban Berusia 65 Tahun, Aksi Dipergoki Anak Pelaku

IL di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya.

Ia berdalih khilaf telah merudapaksa 3 anak kandungnya.

"Saya menyesal pak, sangat menyesal," kata IL singkat.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas