Ayah Brigadir J Berharap Uang Rp62 Juta yang Disita Penyidik Dikembalikan
Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J berharap uang dan barang lain yang tak ada kaitannya dengan penyidikan dikembalikan pada pihak ahli waris.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Nofriansyah Y Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.
Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut.
"Belum ada info," kata Dedi, Kamis (18/8/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan pihaknya meminta menanyakan dugaan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu.
"Coba tanyakan ke PPATK dulu," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta, Ini Kata Polri
PPATK Bekukan Rekening Brigadir J
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah melakukan pembekuan rekening Brigadir J.
Menurutnya mengungkapkan pembekuan rekening dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menelusuri informasi tersebut.
"Ya sudah (kita telusuri). Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. dengan pembekuan rekening," kata Ivan, Kamis (18/8/2022).
Meski demikian, Ivan enggan menegaskan apakah rekening milik Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya dilakukan pembekuan oleh pihaknya.
"(Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ucapnya.
Lanjut Ivan mengungkapkan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana tersebut.
Ivan juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.
"Selalu dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)