Fakta-fakta Guru Spiritual Cabuli 3 Pengikutnya di Tapin, Modus Lakukan Ritual Pengusiran Jin
Berikut fakta-fakta kasus guru spiritual cabuli pengikutnya sendiri terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Kolase Tribunnews.com: Banjarmasinpost.co.id/stan dan Dok.Resmob Polres Tapin
J (50), guru spiritual yang telah mencabuli 3 pengikutnya di Kabupaten Tapin saat diamankan pihak kepolisian. Modus pelaku dengan menjalankan ritual pengusiran jin.
"Apabila ada korban lainnya diharapkan segera melaporkan ke polsek terdekat atau Polres Tapin," lanjutnya.
J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Berita lainnya seputar Kabupaten Tapin.
BERITA REKOMENDASI