Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 ABK Kapal Vietnam Diamankan Saat Melakukan Aktivitas Penangkapan Ikan di Perairan Natuna Utara

Kapal berikut 17 ABK itu ditangkap saat kedapatan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 17 ABK Kapal Vietnam Diamankan Saat Melakukan Aktivitas Penangkapan Ikan di Perairan Natuna Utara
Dok. Bakamla RI
Kapal ikan asing Vietnam yang ditangkap personel Kapal Negara (KN) Pulau Nipah-321 Bakamla RI di perairan Natuna Utara gegara kedapatan mencuri ikan, Sabtu (20/8/2022). Turut diamankan juga sebanyak 17 ABK di dalam kapal tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Kapal Negara (KN) Pulau Nipah-321 Bakamla RI mengamankan sebanyak 17 Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di sebuah kapan ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8/2022) sore.

Kapal berikut 17 ABK itu ditangkap saat kedapatan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

17 ABK itu saat ini sudah ditahan di dalam penjara kapal KN Pulau Nipah.

Kapal dan para ABK selanjutnya akan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.

Baca juga: 11 Kapal Ikan Asing Ditangkap Selama Semester I-2022, KKP: Potensi Kerugiannya Rp 270 Miliar

Dalam rilis Humas Bakamla yang diterima Tribun, Minggu (21/8/2022), Komandan KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto mengatakan, ada 17 Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan bersamaan di dalam kapal itu.

Kronologis penangkapan KIA Vietnam berawal saat KN Pulau Nipah-321 menjalankan patroli perairan dan mendeteksi adanya satu KIA berbendera Vietnam tengah menangkap ikan di perairan Natuna.

KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 ° 07’0641” U - 105 ° 56’8089” T, posisi KIA berada pada 3 Nm didalam garis batas landas kontinen.

BERITA TERKAIT

Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan.

Namun kapal itu dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS.

Hasil pemeriksaan awal diperoleh data, KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 diawaki 17 ABK berkebangsaan Vietnam.

KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.

Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321.

Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala. (*/TRIBUNBATAM.id/berestribunbatam)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Asing Vietnam di Perairan Natuna, 17 ABK Diamankan

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas