Polrestabes Medan Tangkap 2 Kakak Beradik Warga Aceh Pembunuh ASN Pemkab Asahan
Polrestabes Medan menangkap dua tersangka pembunuhan ASN Pemkab Asahan Sumatera Utara
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Asahan Abdul Aziz Rambe.
Korban diduga dibunuh kakak beradik warga Aceh. Kedua pelaku adalah KA warga Aceh Barat Daya dan A warga Aceh Selatan.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Diungkap, Susno Duadji: Kepentingannya Ada pada Tersangka
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, kakak beradik warga Aceh ini ditangkap pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
Dari pengakuan kedua tersangka, korban dibunuh di satu rumah yang ada di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Setelah dibunuh, jenazah dibuang tak jauh dari lokasi kejadian.
Kemudian, jenazah korban baru ditemukan pada Selasa (2/8/2022) silam.
"Kejadian itu diduga terjadi pada tanggal 23 Juli dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 2 Agustus," sebutnya, Selasa (24/8/2022).
Ia mengatakan, setelah jenazah ditemukan, lalu keluarga korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Baca juga: Pengamat: Isu-isu di Luar Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Merupakan Rumor Politik
"Lalu kami mendapatkan laporan ini dari keluarga, untuk pelaku berhasil kita ungkap inisialnya KA warga Aceh Barat Daya, dan yang kedua inisial A dari Aceh Selatan," tuturnya.
Valentino mengungkapkan motif kejadian tersebut merupakan perampok.
"Sementara motif yang kami dalami adalah keinginan dari para pelaku ini untuk mengambil barang milik korban, yaitu mobil korban," ungkapnya.
Kapolrestabes mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembunuhan termasuk isu hubungan sesama jenis.
"Ini motifnya masih kita dalami. Sementara yang kita dapat mobil ini dibawa pada saat kejadian itu. Sebelumnya memang mereka saling kenal, makanya terjadi di rumah dekat TKP," ucapnya.
Baca juga: Bamsoet Minta Kasus Pembunuhan Letkol Inf Purn Muhammad Mubin Diusut Tuntas
Lebih lanjut, Valentino mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 338 Jo 55 dan 56 dan juga pasal 365 ayat 3 dan 4.