Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terhina karena Tuduhan Palsu Jadi Alasan Istri Gubernur Sumut Polisikan Oknum Pimpinan Media Online

Akibat video yang dibuat oleh Ismail Marzuki, Nawal Lubis merasa terganggu karena  banyak yang bertanya soal kerusakan Benteng Putri Hijau

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terhina karena Tuduhan Palsu Jadi Alasan Istri Gubernur Sumut Polisikan Oknum Pimpinan Media Online
kai.or.id
Ilustrasi sidang - Nawal Lubis, istri Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menghadiri  sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa pemimpin media online bernama Ismail Marzuki 

Hakim ingin mendengar langsung keterangan istri Gubernur Sumut tersebut.

Ismail Marzuki, yang sekarang menjadi terdakwa merupakan Pemimpin Redaksi Online Mudanews.com.

Ia sempat melakukan aksi di depan Polda Sumut, menyoroti kasus Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).

Baca juga: Pimpinan Umum Media Online di Medan Disiram Air Keras Oleh OTK

Dalam aksinya, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Di poster yang dibawa Ismail Marzuki itu, ada tulisan kritikan. 

“Jangan karena Bunda NL istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri,” ucap jaksa, membacakan dakwaannya.

Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukannya di depan Polda Sumut dengan durasi 2 menit 16 detik, dan mempostingnya di Facebook.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun Facebook Ismail Marzuki dan akun Youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis, merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta.

Karena masalah ini, Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP dan atau 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas jaksa.(cr28/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Istri Edy Rahmayadi tak Terima Disebut Sakti Lalu Penjarakan Pemimpin Media Online

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas