Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Kini Ditahan Polisi, Nasibnya di Gerindra Diputus Besok
M Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU akhirnya mendekam di penjara.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Masih dari sumber yang sama, dalam kasus ini, Syukri Zen dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
3. Nasib Syukri Zen di Gerindra diputuskan besok
Selain menghadapi proses pidana, Syukri Zen juga bakal menjalani sidang di partai asalnya yakni Partai Gerindra.
Nasib Syukri Zen akan diputuskan dalam sidang Mahkamah Partai di DPP Partai Gerindra yang dijadwalkan digelar pada Jumat (26/8/2022).
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya telah memanggil Syukri Zen untuk di sidang di mahkamah partai.
"Ya kami semalam sudah menyampaikan panggilan kepada yang bersangkutan untuk kita sidang di mahkamah partai besok, di DPP (Partai Gerindra) pagi pukul 10.00 WIB," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Habiburokhman mengingatkan kepada kader Partai Gerindra agar tak melakukan tindakan kekerasan, apalagi terhadap perempuan.
"Tentu tidak boleh kader Gerindra memukul orang apalagi perempuan," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan pihaknya tak memberikan toleransi bagi kadernya yang melakukan pelanggaran.
Ia berjanji akan menindak tegas terhadap Syukri Zen, atas perbuatannya.
"Itu pelanggaran yang cukup berat, sanksinya ya bisa diberhentikan. Jadi kita mengutuk keras perbuatan yang bersangkutan dan kita akan saksi yang keras," ungkapnya.
Baca juga: Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Terancam Pecat dari Partai Gerindra
Hal senada diungkapkan Ketua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi.