Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi telah menahan dan menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Editor: Erik S
zoom-in Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
Instagram @thata0298
Polisi menangkap Anggota DPRD Palembang Syukri Zen yang menganiaya seorang wanita bernisial T (31) saat antre di SBPU Demang Lebar Daun, Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Polisi menangkap Anggota DPRD Palembang Syukri Zen yang menganiaya seorang wanita bernisial T (31) saat antre di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Polisi telah menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Baca juga: Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan Syukri ditangkap pada Rabu (24/8/22) malam.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023).

Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.

"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.

Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

BERITA TERKAIT

Korban melapor ke Polsek

Ngajib menjelaskan, penangkapan Syukri setelah video penganiayaan viral di media sosial.

Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Ilir Barat I Palembang pada Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Pukul Seorang Wanita di SPBU Saat Antre BBM, Anggota DPRD Palembang Minta Maaf

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa korban serta melihat rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

Di sana, terlihat aksi penganiayaan yang dilakukan Syukri terhadap korban.

“Dari hasil penyelidikan dan penyelidikan, saksi dan ahli serta bukti visum kemudian juga kesesuaian video rekaman CCTV dan yang lainnya. Kami kemudian melakukan upaya paksa penangkapan seseorang inisial MZ tadi malam untuk kepentingan langkah hukum selanjutnya,” jelas Kapolres.

Korban mengalami luka-luka

Ngajib menjelaskan, motif penganiayan yang dilakukan Syukri Zen karena tersangka marah akibat tidak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU.

Baca juga: Aksi Oknum Anggota DPRD Palembang Gebuki Emak-Emak Bikin Geram Warganet, Plissss Gak Usaaah Damai

Korban yang ada di bagian depan pelaku pun turun dari mobil hingga terjadi keributan.

Kurang puas, M Syukri langsung melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam.

“Korban mengalami luka di kepala, bibir dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka. Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,” jelas Ngajib.

Atas perbuatannya tersebut, M Syukri Zen terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

“Tersangka kita tahan dalam rangka kepentingan penyelidikan,”jelas Kapolrestabes.

Dipecat dari Gerindra

Partai Gerindra akan memecat kadernya, anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen.

Ketua DPC Partai Gerindra Palembang, Akbar Alfaro mengatakan perbuatan Syukri tidak dapat ditolerir.

Baca juga: Viral Video Petugas PPSU Aniaya Kekasih di Kemang Jakarta Selatan, Ini Kata Polisi

“Kami juga sebagai partai Gerindra akan memberikan tindakan tegas kepada Bapak Syukri Zen bahkan sampai sanksi pemecatan. Proses pemecatan nanti kita akan tunggu dari DPP,” tegas Akbar Alfaro, saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/8/2022).

Selanjutnya sanksi tertulis akan diberikan hingga usulan sanksi pemecatan sebagai anggota DPRD.

“M. Syukri Zen siap menanggung risiko yang diperbuat beliau. Kami harapkan jangan lagi ada pemberitaan yang menyudutkan partai kami, Partai Gerindra. Partai Gerindra tegas tidak mentolerir tindakan penganiayaan apalagi terhadap perempuan,” jelasnya.

Berikut profil singkat Syukri Zen.

Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), kader Partai Gerindra ini lahir di Kota Palembang, 30 Oktober 1956.

Baca juga: Fakta-fakta Petugas PPSU Aniaya Pacar: Pelaku Calon Suami Korban, Korban Ditendang & Ditabrak Motor

Dia merupakan lulusan D4/S1 dengan gela Sarjana Ilmu Politik (S.IP).

Dari penelusuran Tribunsumsel.com tidak terlalu banyak informasi mengenai sepak terjang Syukri Zen selama menjadi anggota DPRD Kota Palembang.

Diketahui Syukri Zen saat ini adalah anggota Komisi I DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 dari dapil VI Palembang.

Terhitung ia telah tiga kali menjadi anggota DPRD Kota Palembang dan sudah bertugas di Komisi lainnya selain di Komisi I.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Syukri Zen Resmi Tersangka Penganiayaan, Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU Langsung Ditahan

dan di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas