Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Judi Online di Sumatera Utara yang Kabur ke Singapura Ditetapkan Menjadi Buronan

Jonni menjadi buronan karena kabur ke Singapura bersama keluarganya pada 9 Agustus 2022.

Editor: Erik S
zoom-in Bos Judi Online di Sumatera Utara yang Kabur ke Singapura Ditetapkan Menjadi Buronan
Istimewa
Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggeledahan rumah mewah milik ABK bos judi online di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Jumat (19/8/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Bos judi online di Sumatera Utara, Jonni alias Apin resmi jadi buronan judi online Polda Sumut, Rabu 24 Agustus 2022.

Jonni menjadi buronan karena kabur ke Singapura bersama keluarganya.

Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Diduga Ada Master Mind Kerajaan Sambo di Polri, Kuasai Lahan Judi dan Tambang

Judi online tersebut berlokasi di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

"Sejak hari ini dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang,"Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi , Kamis (25/8/2022).

Hadi menyebut dimasukkannya Jonni alias Apin BK bukan serta merta tanpa alasan.

Pihaknya telah melakukan pencekalan dan sebagainya.

Kemudian pihaknya juga telah melayangkan panggilan pertama ke Jonni pada 22 Agustus lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka. Namun Jonni mangkir.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian panggilan ke dua dilayangkan agar Jonni hadir pada 24 Agustus namun ia mangkir lagi.

Sampai akhirnya Polda Sumut memasukkan nama Jonni alias Apin BK ke daftar buronan tersangka kasus judi online.

Baca juga: Sempat Disindir Anggota DPRD Sebagai Razia Ecek-ecek, Polisi Kini Bakar Lapak Judi Terbesar di Sumut

"Itu bagian dari langkah-langkah bahwa sebelumnya dipanggil tahap pertama dan kedua tetapi mangkir,"ucapnya.

Kabur ke Singapura

Sebelumnya, Polda Sumut menyebut Jonni alias Apin BK kabur ke Singapura bersama keluarganya melalui bandara internasional Kualanamu, Deliserdang sejak 9 Agustus 2022.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Adapun keduanya ialah Apin BK alias Jonni sebagai bos dan Niko Prasetia sebagai leader atau pimpinan operator judi online yang digerebek Jumat 9 Agustus lalu.

Baca juga: Fakta-fakta Apin BK, Bos Judi Online di Sumut: Ditetapkan Tersangka hingga Kabur ke Singapura

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas