Bos Judi Online di Sumatera Utara yang Kabur ke Singapura Ditetapkan Menjadi Buronan
Jonni menjadi buronan karena kabur ke Singapura bersama keluarganya pada 9 Agustus 2022.
Editor: Erik S
Saat ini Niko pun telah mendekam di jeruji besi milik Polda Sumut.
Selain itu polisi juga sudah menggeledah dua rumah mewah milik Jonni di Kompleks Cemara Asri.
Adapun hasil penggeledahan itu polisi membawa mesin penghitung uang, brankas uang dan dokumen.
Hadi Wahyudi mengatakan, meski menemukan brankas tetapi tak ada uang di dalamnya.
Diduga, uang sudah dibawa sebelum Apin BK alias Jonni kabur ke Singapura.
"Sudah kosong. Lengkap brankas dan mesin hitung uang,"kata Hadi.
Baca juga: Kapolri Tegas Perintahkan Kapolda hingga Pejabat Mabes untuk Berantas Judi Online atau Judi Darat
Hadi menerangkan, selain mesin penghitung uang dan brankas pihaknya juga mengamankan seekor burung kakaktua jambul kuning di rumah mewah ABK.
Berdasarkan kordinasi dengan BBKSDA, burung itu termasuk hewan dilindungi.
Bahkan polisi juga mengamankan beberapa ekor kura-kura.
Selain itu aparat juga mengamankan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Berikut dokumen yang diamankan:
5 dokumen polis asuransi kendaraan mewah yang diduga milik Jonni alias Apin BK namun menggunakan identitas orang lain.
2 dokumen perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan.
18 dokumen polis asuransi Allianz atas nama Jonni dan keluarga.
- 6 unit Hard Disk
- 6 buah flash disk
- 7 Hand Phone
- 2 unit mesin penghitung uang
- 16 kotak handphone.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mangkir Dua Kali, Polda Sumut Tetapkan Nama Bos Judi Online Jadi Buronan