Tidak Terima Disebut Sakti, Istri Gubernur Edy Rahmayadi Laporkan Pemimpin Redaksi Media Online
Nawal Lubis merasa terganggu, lantaran banyak yang bertanya kepada dirinya soal kerusakan Benteng Putri Hijau di kawasan Delitua.
Editor: Erik S
Ia sempat melakukan aksi di depan Polda Sumut, menyoroti kasus Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).
Dalam aksinya, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Di poster yang dibawa Ismail Marzuki itu, ada tulisan kritikan.
“Jangan karena Bunda NL istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri,” ucap jaksa, membacakan dakwaannya.
Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukannya di depan Polda Sumut dengan durasi 2 menit 16 detik, dan mempostingnya di Facebook.
Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun Facebook Ismail Marzuki dan akun Youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis, merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta.
Karena masalah ini, Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP dan atau 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas jaksa.
Penulis: Edward Gilbert Munthe
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Istri Edy Rahmayadi tak Terima Disebut Sakti Lalu Penjarakan Pemimpin Media Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.