Pasangan Suami Istri di Sulawesi Selatan jadi Tersangka Usai Adopsi Bayi Hasil Hubungan Gelap
Pasangan suami istri tersebut mengadopsi anak kandung sahabat karibnya sendiri yaitu RI hasil hubungan gelap dengan oknum polisi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Oki dan Yulis, pasangan suami istri di Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan menjadi tersangka kasus mengadopsi anak.
Oki dan Yulis mengadopsi anak kandung sahabat karibnya sendiri yaitu RI.
Baca juga: Soal Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Bersedia Adopsi, KPAI: Stop Bullying
Anak tersebut hasil hubungan di luar nikah antara RI dengan seorang oknum polisi berinisial RE, yang bertugas di Makassar.
Oki dan Yulis dilaporkan pada 16 Desember 2021 oleh SK, Ibu kandung RI ke Polres Luwu Timur.
Laporan SK ke polisi, Oki dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu, terhadap cucunya.
Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Dimana, ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.
Baca juga: Dua Pasangan Suami Istri Ajukan Permohonan Adopsi Bayi yang Ditemukan di dalam Kardus
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa mengatakan, pasutri ini dilaporkan SK, nenek dari bayi yang diadopsi Oki dan Yulis.
Oki dan Yulis dilaporkan ke Polres Luwu Timur telah memalsukan akta kelahiran dari cucu SK.
"Jadi memalsukan dokumen, membuat dokumen yang tidak sesuai peraturan," kata AKP Warpa, Jumat (2/9/2022) di Polres Luwu Timur.
AKP Warpa menjelaskan, soal adopsi yang dilakukan oleh Oki dan Yulis itu tidak ada masalah.
"Jadi harus dipisah, adopsi tidak ada masalah, menjadi masalah soal pemalsuan dokumen pembuatan akta kelahiran," imbuh AKP Warpa.
Baca juga: Jennifer Ipel Ingin Punya Anak Perempuan, Sempat Coba Bayi Tabung hingga Kini Pertimbangkan Adopsi
AKP Warpa mengatakan, sebelumnya telah mengupayakan jalur mediasi antara kedua belah pihak yaitu SK, nenek si bayi serta Oki dan Yulis.
"Hanya saja tidak ada titik temu, nenek si bayi bersikeras dan tidak mau berdamai. Kami proses karena ada laporan dari nenek si bayi," ujar AKP Warpa.
Lebih lanjut, Warpa menjelaskan, bayi RI dan RE berinisial AMR, lahir pada 2 Juni 2019 di salah satu klinik ibu dan anak di Kota Makassar.
Pada surat keterangan lahir, nama orang tua dari AMR saat itu tertulis RI dan RE.
Namun, setelah diadopsi Oky dan Sulis, si bayi AMR ini dibuatkan surat keterangan lahir palsu di Sorowako, nama orang tua AMR bukan lagi tertulis RI dan RE, tetapi Oki dan Yulis.
Surat keterangan lahir inilah yang kemudian dijadikan pengantar untuk membuat akta kelahiran di Dukcapil untuk AMR.
Dari laporan pemalsuan akta kelahiran dari nenek si bayi, yaitu SK inilah awal cerita menjadikan Oki dan Yulis menjadi tersangka.
Dikonfirmasi Jumat (2/9/2022) via telepon, Yulis mengaku kaget setelah berstatus tersangka.
"Ya kaget, saya jadi tersangka begini, kaget pastinya, tapi saya mau gimana, saya sudah berusaha untuk minta dimediasi, tapi dari pihak sana tidak mau, saya tidak bisa bikin apa-apa," katanya.
Baca juga: Cinta Laura Adopsi 2 Anak Kucing, Banjir Komentar dari Sesama Artis
Menurut Yulis, pihak nenek dari bayi yang tidak mau menerima mediasi.
Info yang Yulis terima, mediasi ditolak karena nenek bayi ini merasa sudah dibohongi dan Yulis mencemarkan nama baik keluarganya.
"Saya merasa tidak pernah mencemarkan nama baik mereka, saya tutup aibnya anaknya, dari anak (bayi) umur 1 hari sama saya sampai 18 bulan, apanya yang saya cemarkan, saya tidak pernah ngomong kemana-mana, aibnya juga saya tutup," ucapnya.
"Sampai akhirnya dia punya anak lagi, saya tutup juga, saya yang pergi mengantar, dia pergi melahirkan di Makassar, itu dua kali hamil orang tua nda tahu, na satu rumah ji mereka," kata Yulis.
Menurut Yulis, orang tua RI kecewa sama dirinya karena dianggap menyembunyikan perbuatan anaknya.
"Tapi saya sudah jelaskan bahwa saya tidak punya hak bicara karena ini kelakuan anaknya. Saya sudah sempat bilang, saya tidak berhak bicara tante, anaknya kita yang seharusnya bicara sendiri," katanya.
Yulis mengatakan, sudah berteman dengan RI sejak 2014. Anak yang dulunya diadopsi sudah diambil neneknya, tanggal 27 Desember 2020,
Suami Yulis yang mengembalikan anak tersebut ke neneknya. Yulis menganggap nenek si bayi sudah seperti orangtuanya sendiri.
Terkait kasus yang menimpa dirinya dan suami, Yulis berharap bisa berakhir dengan baik dan saling memaafkan.
"Saya berharap sebetulnya pengennya mau baik aja, kalau bisa saling memaafkan saja, yah saling memaafkan, baku baik, itu harapan ku," tukasnya. (*)
Penulis: Ivan Ismar
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Penjelasan Polisi Soal Pasutri Adopsi Anak Sahabatnya di Luwu Timur Jadi Tersangka