Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Aceh Periksa 7 Saksi terkait Kasus Perusakan & Pembakaran Fasilitas di Stadion Lampineung Aceh

Polda Aceh telah memanggil dan memeriksa sebanyak 7 saksi terkait peristiwa perusakan dan pembakaran fasilitas di Stadion H Dimurthala Lampineung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Aceh Periksa 7 Saksi terkait Kasus Perusakan & Pembakaran Fasilitas di Stadion Lampineung Aceh
Serambinews.com/Hendri
Para penonton membakar sejumlah fasilitas di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Senin (5/9/2022) malam karena kesal setelah laga Persiraja versus PSMS Medan batal digelar akibat lampu utama di stadion itu padam. Saat ini Polda Aceh telah memeriksa 7 orang saksi terkait peristiwa tersebut. 

Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nasir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh tengah menyelidiki kasus perusakan dan pembakaran fasilitas di Stadion H Dimurthala Lampineung, Banda Aceh yang terjadi pada Senin (5/9/2022) malam.

Hingga kini Polda Aceh telah memanggil dan memeriksa sebanyak 7 saksi terkait peristiwa tersebut.

Sebelumnya para penonton melakukan perusakan hingga pembakaran sejumlah fasilitas di Stadion H Dimurthala Lampineung, Banda Aceh lantaran batalnya laga Persiraja Banda Aceh vs PSPMS Medan.

Pertandingan Persiraja Banda Aceh vs PSPMS Medan batal digelar lantaran lampu penerangan lapangan padam menjelang kick off.

Baca juga: Laga Persiraja vs PSMS Batal Digelar akibat Listrik Padam, Penonton Rusak & Bakar Fasilitas Stadion

Alhasil penonton yang kecewa melampiaskannya dengan melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di stadion tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dan pelaku pengerusakan yang disertai pembakaran tersebut.

Berita Rekomendasi

Pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa panitia pelaksana pertandingan tersebut secara marathon atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan laga.

Bila terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan sehingga berujung dirusaknya gedung atau dirusaknya bangunan, maka akan dikenakan Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.

"Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion. Kita juga sudah panggil dan periksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut," ujar Winardy, dalam keterangan singkatnya, Selasa, (6/9/2022).

Winardy juga mengimbau, ke depan para suporter atau masyarakat agar tertib dan menjaga aset serta fasilitas stadion demi kemajuan klub bola Persiraja yang kita banggakan ini.

Kapolda Tinjau Kondisi Stadion

Sementara itu Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meninjau langsung kondisi terkini Stadion H Dimurthala pasca insiden menjelang laga Persiraja Banda Aceh vs PSPMS Medan, Selasa (6/9/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas