Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misteri Hilangnya PNS Bapenda Semarang yang Jadi Saksi Kasus Korupsi, Keluarga Sebut Tak Punya Musuh

PNS Bapenda Kota Semarang, Paulus Iwan Boedi Prastijo dinyatakan hilang sejak 24 Agustus 2022. Padahal ia seharusnya menjadi saksi kasus korupsi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Misteri Hilangnya PNS Bapenda Semarang yang Jadi Saksi Kasus Korupsi, Keluarga Sebut Tak Punya Musuh
Istimewa via Tribun Jateng
Paulus Iwan Boedi Prastijo (51), PNS Bapenda Kota Semarang yang dinyatakan hilang sejak 24 Agustus 2022. Padahal ia adalah saksi kasus korupsi aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang. PNS Bapenda Kota Semarang, Paulus Iwan Boedi Prastijo dinyatakan hilang sejak 24 Agustus 2022. Padahal ia seharusnya menjadi saksi kasus korupsi. 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap Iwan sebagai saksi kasus korupsi.

Namun, Abdul Haris mengatakan pihaknya mendengar terkait hilangnya Iwan.

"Ya itu kalau benar, kalau tidak bagaimana? Pemanggilan itu juga belum diketahui Pemkot, sejauh mana dia terlibat atau tidak," tuturnya dikutip dari Tribun Jateng

Jika Tak Ditemukan selama 12 Bulan, Iwan Dinyatakan Meninggal

Abdul Haris mengatakan pihaknya akan menganggap Iwan meninggal dunia jika hingga 12 bulan belum ada laporan soal keberadaannya.

Adapun putusan tersebut sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Abdul Haris juga mengungkapkan semenjak Iwan dinyatakan hilang, ia mengaku belum menerima laporan resmi dari kepolisian meskipun pihak keluarga sudah melapor.

BERITA REKOMENDASI

"Secara resmi hasil dari berita acara hilangnya Pak Iwan belum ada sampai sekarang," katanya.

Baca juga: Keluarga Pastikan Jasad Tinggal Kerangka di Lereng Tebing adalah Cening yang Hilang Sejak 25 Juli

Lebih lanjut, Abdul Haris mengungkapkan Iwan belum pernah menerima hukuman disiplin selama menjadi PNS Pemkot Semarang.

"Baik anaknya, sampai sekarang belum pernah mendapatkan hukuman disiplin," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)(Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas