Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Simanjuntak Buat Laporan Baru: Pengacara Keluarga Brigadir J Yakin Akan Ada Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak meyakini laporannya yang kedua akan ditindaklanjuti dan ditetapkan tersangkanya.

Editor: Erik S
zoom-in Kamaruddin Simanjuntak Buat Laporan Baru: Pengacara Keluarga Brigadir J Yakin Akan Ada Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
(ilustrasi) Kuasa hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan baru. Perkembangan tersebut dia sampaikan saat mengunjungi keluarga Brigadir J ke Jambi 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan baru.

Laporan baru tersebut adalah pasal 317 KUHP juncto 318 KUHP juncto pasal 55 tentang penyertaan dan atau pasal 56 tentang perbantuan.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Memberikan Uang Terima Kasih ke Bripka RR Setelah Kematian Brigadir J

Keterangan tersebut disampaikan Kamaruddin saat mengunjungi keluarga Brigadir J di Jambi, Sabtu (10/9/2022).

Kamaruddin tiba bersama Irma Hutabarat.

"(Laporan) Terkait dengan adanya laporan Putri Candrawati dan laporan dari Briptu Martin Gabe yang diduga diperintah oleh Ferdy Sambo maupun oleh kapolres Jaksel atau kasat serse polres Jaksel, tentang tuduhan mereka kepada almarhum bahwa almarhum melakukan percobaan pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan. Tetapi setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tidak terbukti atau tidak ditemukan peristiwanya" kata Kamaruddin.

Ia juga menepis pengakuan Putri Candrawati yang dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Duren Tiga.

"Seperti yang saya katakan dulu, tidak mungkin seorang ajudan bisa masuk ke ruang utama komandannya, kecuali dipanggil. Ternyata benar, dia tadinya ada di luar berdasarkan rekaman CCTV kemudian dipanggil lalu diduga disiksa lalu dibunuh atau ditembak," ungkap Kamaruddin.

Berita Rekomendasi

Ia pun meyakini laporannya yang kedua akan ditindaklanjuti dan ditetapkan tersangkanya.

Baca juga: Bripka RR Balik Arah dari Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Ungkap Pemicunya

"Karena laporan mereka kan sudah SP3, jadi kita melapor balik. Karena pertama mengaku diperkosa di Duren Tiga karena tidak terbukti, dipindah menjadi diperkosa di Magelang. Itu kan terlalu jauh lompatan locus delicty-nya antarkota, antarprovinsi,"beber Kamaruddin.

Kalau misalnya dari Duren Tiga ke Duren Lima, lanjut Kamaruddin, itu masih bisa dibilang salah hitung jumlah duriannya gitu.

"Tetapi kalau dari Duren Tiga ke Magelang itu terlampau jauh dan tidak mungkin," kata Kamaruddin.

Hal itu dikatakannya tidak mungkin karena Putri Candrawati memuji perbuatan Yosua dengan sebutan ajudan terampil dan multi talenta.

"Kemudian di tanggal 7 sebelum mereka balik ke Jakarta, mereka bicara empat mata. Jadi Ibu Putri dengan ajudannya atas nama almarhum Yosua mereka bicara empat mata. Ibu Putri di kasur, Yosua duduk di lantai mereka bicara empat mata kurang lebih 15 menit."

Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Tidak Umumkan Hasil Alat Pendeteksi Kebohongan Ferdy Sambo

"Jadi rasa tak mungkin atau wanita yang dilecehkan masih mau berbicara empat mata dengan predatornya. Berarti kan tidak mungkin dia diperkosa, kemudian Brigadir Yosua itu masih mengawal Ibu Putri dari Magelang sampai ke Jakarta. Istri tukang becak pun gak mau dia dikawal kalau sudah diperkosa gitu. Jadi artinya Ferdy Sambo ini mengada-ngada," pungkasnya.

Penulis: Wira Dani Damanik

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Datang ke Jambi, Kamaruddin Simanjuntak Jelaskan Perkembangan Kasus Brigadir Yosua

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas