15 Ton Daging Sapi Diamankan di Pelabuhan Jayapura karena Tak Sesuai Manifest
Sebanyak 15 ton daging sapi diduga ilegal diselundupkan di dalam kontainer yang diangkut KM Gunung Dempo di Pelabuhan Jayapura.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sebanyak 15 ton daging sapi diduga ilegal diselundupkan di dalam kontainer yang diangkut KM Gunung Dempo di Pelabuhan Jayapura, Jumat (9/9/2022).
Beruntung daging ilegal bernilai ratusan juta rupiah yang diduga hendak diselundupkan itu berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura.
"Setelah terima informasi perihal daging ilegal itu Pejabat Karantina Wilker Pelabuhan Laut Jayapura bergerak menuju lolasi sekira pukul 10.00 WIT," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Muhlis Natsir, Minggu (11/9/2022).
"Setibanya, petugas kami berkoordinasi dengan PT Pelni, PT Pelindo, KSOP dan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kontainer yang dimaksud," tutur Muhlis.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Kemenhub Optimalkan Kapal Ternak Pendukung Swasembada Daging Nasional
Pemeriksaan disaksikan langsung oleh Sub Koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan, drh Haris Prayitno, pejabat Balai Karantina Pertanian Wilker Pelabuhan Laut, personel Polsek KPL Jayapura, dan perwakilan PT Pelni cabang Jayapura.
"Setelah kontainer dibuka, ditemukan daging sapi yang dikemas ke dalam karton," ujarnya.
Muhlis mengatakan saat dilakukan pemeriksaan dokumen media pembawa tersebut, diketahui bahwa ada ketidaksesuaian antara isi dan asal media pembawa dengan dokumen pendukungnya.
Ketidaksesuaian dokumen karantina tersebut terlihat dari temuan catatan jenis media pembawa berupa daging ayam sebanyak 5.500 kilogram asal Surabaya.
"Ternyata ini kan tidak sesuai dengan fakta pada manifest kapal yang ditemukan, bahwa media pembawa tersebut berasal dari Jakarta dan berisi daging sapi sebanyak 15.000 kilogram," ungkapnya.
Akhirnya terhadap media pembawa tersebut dilakukan tindakan penyegelan dan penolakan, guna mencegah tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk dan menyebar di Papua.
Baca juga: Percepat Vaksinasi, Vaksin PMK Mandiri Datang Pekan Depan
Cegah Penyakit Mulut dan Kuku
Menggagalkan upaya penyelundupan daging ilegal tersebut menjadi upaya pencegahan terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Karantina Pertanian Jayapura melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mencegah PMK masuk, di antaranya melalui pencegahan dan pengawasan pemasukan media pembawa ilegal yang berpotensi membawa virus tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Muhlis mengatakan outbreak PMK dan kondisi Papua yang masih dalam zona hijau bebas PMK menjadi fokus utama pihaknya untuk melakukan upaya pencegahan.
"Tindakan yang telah kami lakukan juga mengacu kepada SE 5/2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku berbasis kewilayahan," ucapnya.
Selain itu merujuk pula pada Perda Pemprov Papua tentang lalu lintas produk hewan berkuku belah dan daging Sapi eks impor ke Provinsi Papua.
"Demikian, koordinasi aktif terus kami lakukan dengan seluruh instansi berwenang, khususnya yang ada di seluruh pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran,” tegas Muhlis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Balai Karantina Pertanian Jayapura Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Daging Sapi Ilegal: Cegah PMK