Kuasa Hukum Kaget Gubernur Papua Jadi Tersangka KPK: Ini Poin Keberatannya
Menurut kuasa hukum, KPK seharusnya mendengarkan keterangan terlebih dulu dari Lukas Enembe.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stephanus Roy Rening mengaku kaget kliennya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi.
Menurut Stephanus, KPK seharusnya mendengarkan keterangan terlebih dulu dari Lukas Enembe.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar
"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke pak gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer 1 miliar," kata dia, Senin (12/9/2022).
Tidak hanya itu, Roy juga menyebut tindakan KPK juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Untuk menetapkan satu tersangka persyaratannya harus ada alat bukti, atau harus mendengar keteranganya dulu sebagai pemberi keterangan," ujarnya.
Menurut Roy, soal penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy.
Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Massa Geruduk Mako Brimob Polda Papua, Minta KPK Tak Lakukan Kriminalisasi Gubernur Papua
Permintaan pencegahan diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama 6 bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Politikus Partai Demokrat itu resmi dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” ujar Surya.
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
Baca juga: Temui Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Lukas Enembe Dukung Pemekaran Papua
Dilansir Tribun-Papua.com, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan KPK di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Senin (12/9/2022).
Tak hadirnya Gubernur Lukas Enembe karena masih dalam keadaan sakit.
Hal ini dikatakan Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus, di hadapan simpatisan yang berkumpul di depan Mako Brimob.
Simpatisan Gubernur Lukas Enembe yang mencapai ratusan tersebut memadari jalan utama arah Kotaraja Dalam.
Baca juga: Mayat Hangus Terbakar Tanpa Kepala di Semarang: Diduga Pegawai Bapenda, Pernah Jadi Saksi Korupsi
"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai kepada simpatisan.
"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya.
Walau Gubernur Lukas Enembe tak bisa hadir, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.
Penulis: Calvin Louis Erari
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pengacara: Tindakan KPK Terhadap Lukas Enembe Prematur!