Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Viral ASN Tendang Motor Wanita di Sinjai, Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Berikut update Kasus viral video oknum ASN tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai. Kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update Viral ASN Tendang Motor Wanita di Sinjai, Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Instagram @kabarnegri
Sebuah video oknum ASN tendang motor seorang wanita hingga terjatuh viral di media sosial. Kini ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus viral video oknum ASN tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Update terbarunya pelaku bernama Andi Aswadi alias Andi Adi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, Andi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," ucap Syahruddin, dikutip dari TribunSinjai.com, Kamis (15/9/2022).

Syahruddin melanjutkan penjelasannya, pihak kepolisian berencana langsung menahan setelah penetapan tersangka.

Petugas kini masih melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.

Baca juga: Oknum PNS di Sinjai Sulsel yang Tendang Motor Ditahan di Polres Sinjai: Begini Statusnya

Berita Rekomendasi

Ancaman hukuman

Diketahui tersangka Andi dijerat dua pasal sekaligus.

Pasal pertama pasal 80 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini disangkakan karena korban yang ditendang ternyata masih di bawah umur.

Untuk ancaman hukumannya dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.

Pasal kedua yakni pasal 360 ayat 2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun.

Baca juga: Viral Video ASN di Sinjai Tendang Pemotor Wanita hingga Terjatuh, Sosoknya Terungkap

Terancam sanksi lain

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa mengatakan, tersangka terancam dengan sanksi lainnya.

Namun Seto belum merincikan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai itu.

"Akan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan kekerasan kepada pengendara itu," ucap dia , dikutip dari Tribun-Timur.com.

Seto juga menyebut, dirinya sudah memerintahkan Inspektorat Sinjai turun tangan.

Tersangka dalam waktu dekat akan diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi yang akan diberikan.

Baca juga: VIRAL ASN Tendang Motor hingga Pengendara Wanita Terjatuh, Disorot Gibran, Diduga Terjadi di Sinjai

Vira sebelumnya

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ASN Pemkab Sinjai tendang pengendara motor sudah viral sejak Rabu (15/9/2020).

Video diunggah sejumlah akun Instagram seperti @memomedsos.

Tampak jelas dalam rekaman ada pria berseragam ASN.

Ia menendang motor yang dikendarai seorang wanita.

Wanita tersebut bahkan sempat terpental lantaran saat ditendang secara reflek menarik gas sepeda motor.

Akibatnya, ia terjatuh di atas aspal dan hanya dilihat oleh tersangka.

Sedangkan kronologi kejadian bermula saat mobil yang dikendarai tersangka bertabrakan dengan motor korban.

Tersangka lalu turun dari mobilnya untuk menegur korban.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Samsul Bahri)

Berita lainnya seputar kejadian viral.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas