Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Kandung di Bengkulu yang Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara

DAR (32)yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu lantaran memukul kelamin anaknya yang baru berumur 2 tahun terancam 7 tahun penjara

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Ayah Kandung di Bengkulu yang Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara
Tribun Bengkulu
DAR (32) ayah kandung yang tega memukul anaknya sendiri saat diamankan pihak kepolisian, Minggu (18/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BENGKULU - DAR (32) warga Kota Bengkulu yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (18/9/2022) lantaran memukul kelamin anaknya yang baru berumur dua tahun hingga bengkak terancam tujuh tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskannya kepada wartawan, Senin (19/9/2022) 

Dijelaskan DAR saat ini masih berada di Mapolres Bengkulu dan masih didalami oleh pihak penyidik.

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah di Bengkulu yang Aniaya Anak Kandung Berusia 2 Tahun

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2004 terang Penghapusan KDRT dan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C sub pasal 80 ayat 4 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Malau, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, DAR yang telah resmi ditetapkan jadi tersangka tersebut, terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.

"Dari hasil visum ditemukan juga bekas luka di beberapa bagian tubuh korban, tapi masih kita dalami lagi dan masih dalam proses pengembangan," kata Kasatreskrim.

Pelaku D (32) saat menjalani pemeriksaan petugas dari Satreskrim Polres Bengkulu lantaran menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Pelaku D (32) saat menjalani pemeriksaan petugas dari Satreskrim Polres Bengkulu lantaran menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. (Tribun Bengkulu)

Dugaan Penyebab Penganiayaan

Berita Rekomendasi

Pihak keluarga tersangka DAR (32) yang menganiaya anak kandungnya hingga alat vital anak kandungnya mengalami pembengkakan menceritakan perihal penyebab pemukulan tersebut terjadi.

Kepada TribunBengkulu.com, kakak kandung DAR menjelaskan, saat kejadian dirinya menduga DAR sedang dilanda kekalutan dan emosi yang tidak stabil.

"Kalau alasan pastinya saya tidak tahu, tapi mungkin karena kondisi istrinya sedang hamil muda, terus ada juga beban pekerjaan. Ditambah mungkin anaknya ini lagi rewel butuh perhatian dari ayahnya, jadi adik saya ini terpancing emosinya," ujar De (47) kakak kandung tersangka saat ditemui di kediamannya, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, pemukulan yang dilakukan oleh DAR tersebut pertama kali terungkap oleh De dan ibunya saat mengunjungi korban di area Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kiprah Satreskrim Polres Bengkulu di Hari Bhayangkara ke-76. Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau bersama kepala unit yang ada di Satreskrim Polres Bengkulu.
Kiprah Satreskrim Polres Bengkulu di Hari Bhayangkara ke-76. Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau bersama kepala unit yang ada di Satreskrim Polres Bengkulu. (Tribun Bengkulu)

Ketika berkunjung, De dan ibunya mendapati kondisi korban yang sangat memperihatinkan.

"Saya jujur, tidak menyangka adik saya bisa berbuat seperti itu. Padahal setahu saya, dia itu orang yang baik dan alim," kata De kepada TribunBengkulu.com.

Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan dan berangsur-angsur pulih dan mulai ceria kembali.

"Tapi korban ini masih trauma, waktu kami mau ajak jalan-jalan anak ini nangis karena takut dibawa ke bapaknya. D engar nama bapaknya saja nangis, masih trauma sekali," ungkap De.

Balita Ternyata Tinggal dengan Ayah Kandung dan ibu Tiri

Balita perempuan usia 2 tahun di Bengkulu yang dianiaya ayah kandung sendiri ternyata tinggal bersama seorang ibu tiri.

Sedangkan Ibu kandung balita perempuan yang dianiaya ayah kandungnya sehingga mengalami trauma, sudah meninggal dunia.

"Ibu kandung anak ini (balita perempuan dianiaya ayah kandung, red) sudah meninggal dunia. Jadi dia tinggal sama bapak kandung dan ibu tirinya," kata tetangga pelaku aniaya anak kandung. 

Ia pun tak menyangka akan ada kejadian kekerasan terhadap anak yang baru berumur 2 tahun di lingkungan RT mereka.

Sebab, keseharian tersangka berperilaku baik dan kerap terlihat pergi ke masjid. 

"Kalau DAR (ayah korban) itu kalau dari pakaiannya rapi, sering juga ke masjid, tapi memang jarang bergaul dengan tetangga," ujarnya. 

Hampir setiap hari, rumah pelaku tersebut tertutup rapat dan hampir tak pernah berkomunikasi dengan para warga sekitar. 

"Dia (pelaku, red) ini baru pindah juga bulan Juni kemarin ditambah jarang keluar rumah, jadi kami hampir tidak terlalu kenal sama mereka," ungkapnya. 

Masih Alami Trauma

AN (2), balita perempuan di Bengkulu dianiaya ayah kandung sendiri yakni DAR (32) hingga kini masih mengalami trauma.

Bukan hanya meninggalkan trauma, luka fisik yang diperoleh dari penganiayaan sang ayah terhadap balita perempuan usia 2 tahun ini juga belum sembuh. Masih mengalami bengkak pada bagian sensitif korban.

Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, saat ini korban penganiayaan ayah kandung (balita perempuan) masih mengalami trauma dan demam.

"Kalau informasi dari nenek korban, kemaluan korban masih bengkak, korban juga sekarang masih trauma dan badannya panas tinggi," ujar Malau kepada TribunBengkulu.com, Senin (19/9/2022).

Dari pengakuan DAR, dirinya tega memukul alat kelamin anak kandungnya sendiri tersebut lantaran kesal terhadap tingkah laku anaknya.

"Pengakuan tersangka, karena dirinya kesal dan memukul kelamin korban dengan menggunakan tangan," kata Malau.

Saat ini, DAR masih mendekam di Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita kenakan tersangka pasal perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016," ungkap Malau.

Kronologi Penangkapan

Seorang warga Kota Bengkulu berinisial DAR (32) ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Bengkulu lantaran menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.

Akibat perbuatan pelaku ini, korban mengalami bengkak di bagian alat vital.

Perbuatan pelaku baru diketahui pada Jumat (16/9/2022) lalu.

Saat itu, bibi dan nenek korban datang berkunjung ke rumah pelaku di kawasan Perumahan Pinang Mas, Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu.

Namun, pelaku sempat menghalangi bibi dan nenek korban untuk bertemu.

Setelah dipaksa, bibi dan nenek akhirnya bisa bertemu dengan korban.

Kemudian, ketika korban ingin buang air kecil dan minta ditemani neneknya, saat itulah sang nenek mendengar korban mengeluh kesakitan.

Saat diperiksa, ternyata bagian vital korban memar dan membengkak serta suhu tubuh korban demam panas.

Bibi dan nenek berusaha membawa korban ke rumah sakit, namun dihalangi pelaku yang juga mengusir bibi dan nenek korban.
Lantaran hal itu Bibi dan nenek korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, mendapati hal itu pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku.

Pelaku yang berprofesi sebagai security ini kini diamankan ke Polres Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Kemudian tim bergerak menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau kepada TribunBengkulu.com, Minggu (18/9/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Ayah Kandung di Bengkulu Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas