Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Viral Video Polisi Pukul Wanita di Pinrang, Pelaku Ditahan 5 Hari, Masalah Berakhir Damai

Berikut fakta video oknum polisi pukul wanita di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Pelaku ditahan selama 5 hari.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Fakta Viral Video Polisi Pukul Wanita di Pinrang, Pelaku Ditahan 5 Hari, Masalah Berakhir Damai
Kolase Tribunnews.com: TribunPinrang.com/Istimewa dan Instagram.com/andreli_48
(KIRI) Video saat polisi pukul wanita di Pinrang yang viral dan (KANAN) Aipda S saat diamankan karena memukul seorang wanita. 

Berawal dari salah paham

Dihimpun dari TribunPinrang.com, diketahui pelaku pemukulan adalah anggota Polres Pinrang berinisial Aipda S.

Sementara korbannya warga Dusun Waetuoe, Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, berinisial SR.

Aksi pemukulan ini bermula adanya salah paham antara pelaku dan korban.

Awalnya pelaku meminta korban untuk memanen ikan di empang miliknya.

Baca juga: Viral Video KSAD Sebut Effendi Simbolon Orang Tak Berpengaruh Buntut TNI Disebut Gerombolan

Setelah selesai, korban melapor jika hasil ikannya sedikit.

Namun pelaku mendapat kabar dari orang lain jika hasil panennya banyak.

Berita Rekomendasi

Pelaku menganggap dirinya telah dibohongi korban.

Aipda S yang emosi lantas menemui korban hingga terjadilah aksi pemukulan sebagaimana dalam video yang viral.

Aipda S diamankan

Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa mengatakan, aksi pemukulan terjadi pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita.

Akan tetapi, pihaknya baru menerima laporan pada Sabtu (17/9/2022).

Aipda S selanjutnya diamankan untuk dimintai keterangan.

Terungkap fakta antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan saudara.

Baca juga: VIRAL Video Polisi Tampar Tentara di Palembang, Begini Tanggapan Kodam II Sriwijaya dan Polda Sumsel

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas