Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Gubernur Lukas Enembe Beri Peringatan ke Mahfud MD: Berhenti Perkeruh Suasana

Roy menilai pernyataan Mahfud MD terkait Lukas Enembe menyesatkan dan cenderung sebagai pembunuhan karakter

Editor: Erik S
zoom-in Kuasa Hukum Gubernur Lukas Enembe Beri Peringatan ke Mahfud MD: Berhenti Perkeruh Suasana
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dan situasi Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA– Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Roy Rening memberikan peringatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Roy menilai pernyataan Mahfud MD terkait Lukas Enembe menyesatkan dan cenderung sebagai pembunuhan karakter.

Baca juga: Didemo Ribuan Pendukung Gubernur Lukas Enembe, DPR Papua Janji Sampaikan Aspirasi

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut selain dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang dilakukan Lukas Enembe, ada dugaan korupsi ratusan miliar berdasarkan laporan PPATK.

"Konferensi pers bapak Mahfud MD di luar dari penyelidikan. Dia (Mahfud) keluarkan statement yang sangat tidak pro justitia atau demi keadilan," kata dia di Kota ayapura, Senin (19/9/2022) malam.

Menurut Roy, pernyataan Mahfud MD itu membingungkan masyarakat.

Sehingga, ia meminta Menko Polhukam tak mengeluarkan statement menyesatkan.

"Bapak Prof Mahfud, kami minta stop perkeruh suasana dengan statement yang membingungkan masyarakat," tegasnya.

Berita Rekomendasi

"Fokus dengan kasus gratifikasi dulu. Jangan kembangkan yang lain, karena belum mempunyai bukti hukum yang kuat," ucapnya.

Baca juga: Ribuan Pendukung Gubernur Lukas Enembe Tiba di DPR Papua: Minta Penetapan Tersangka Dicabut

Menurut Roy, cara-cara yang dilakukan Mahfud MD itu dinilai sebagai pembunuhan karakter.

"Cara-cara itulah merupakan bagian dari pembunuhan karakter Gubernur Papua Lukas Enembe. Kita hormati satu perkara ini. Saya sebagai tim hukum koperatif," ucap Roy.

Isi  pernyataan Mahfud MD

Mahfud MD mengatakan, kasus yang melibatkan Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.

"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Pernah Transaksi Tunai Rp 560 Miliar di Kasino Judi

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," jelas Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas