Siswa di Kupang Hajar Ibu Gurunya Dalam Ruang Kelas, Korban Ditendang dan Dipukul, Ini Kronologinya
Berikut kronologi seorang siswa nekat menghajar ibu gurunya dalam ruang kelas terjadi di Kota Kupang, NTT. Pelaku dilaporkan ke polisi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang siswa nekat menghajar ibu gurunya dalam ruang kelas terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban penganiayaan diketahui bernama Maria Theresia (53).
Sementara pelakunya siswa yang duduk di bangku kelas 9 berinisial RJD (17).
Akibat kejadian ini korban mengalami luka di bagian hidung hingga berdarah.
Untuk RJD sudah dilaporkan ke polisi dan terancam dikeluarkan dari sekolah.
Kronologi kejadian
Baca juga: FAKTA Ayah Aniaya Anaknya Usia 2 Tahun hingga Alat Vital Bengkak, Korban Tinggal Bersama Ibu Tiri
Dihimpun dari Kompas.com, kronologi kejadian bermula korban masuk ke kelas pelaku di jam pertama hari Rabu 21 September 2022 kemarin.
Saat mengajar pelajaran sosiologi, korban merasa terganggu karena pelaku bercerita sendiri dengan temannya.
Korban lantas menegur agar pelaku diam dan memperhatikan pelajaran.
Namun, teguran tidak diindahkan pelaku.
Korban kemudian menghampiri pelaku untuk memintanya mengulang materi pelajaran.
Bukan menjawab, pelaku malah balik bertanya kepada korban materi pelajaran berada di halaman berapa.
Melihat respons itu, korban ingin mengetuk kepala pelaku dengan sepidol.
Pelaku kemudian langsung memukul hidung korban.
Keadaan semakin memanas saat RJD emosi dengan menendang dan memukul korban.
Aksi penganiayaan berhasil dihentikan saat pelaku dilerai oleh teman-temannya.
Baca juga: Tak Kuat Dapat Tekanan, Ibu Lampiaskan ke Anak Angkat, Aniaya Korban hingga Jarinya Bengkok
Pengakuan korban
Theresia membenarkan dirinya telah menjadi korban penganiayaan.
Ia menyebut pelaku memang siswa yang bermasalah.
RJD sering membuat onar dan membuat ulah dengan guru-guru yang lain.
"Anak ini termasuk sangat nakal," kata Theresia.
Theresia dalam kesempatannya juga meluapkan rasa kekecewaannya terkait kejadian ini.
Ia merasa tidak dihargai, padahal sudah berusaha mendidik anak-anaknya dengan baik.
Theresia menyebut, guru serba salah saat memberi hukuman kepada siswa malah bisa dijerat pasal UU Perlindungan Anak.
"Guru juga tidak berani melakukan tindakan keras karena akan membenturkan orangtua siswa dengan guru," ucap dia, dikutip dari Pos-Kupang.
Terakhir, Theresia memberikan pesan, proses pendidikan anak adalah tanggungjawab semua pihak.
Tidak benar jika kewajiban ini hanya diemban oleh guru di sekolah.
"Bukan hanya tanggung jawab guru melainkan orangtua juga memiliki peranan besar dalam mendidik anaknya," tambah Theresia.
Baca juga: 5 Fakta Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Aniaya Emak-Emak, Lapor Balik hingga Diadukan ke Prabowo
RJD diamankan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.
RJD diamankan atas dasar laporan korban.
Ia dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk dimintai keterangan.
"Orangtua RJD juga sudah dipanggil untuk pendampingan terhadap anak yang diduga pelaku," ujar Ariasandy, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)