Rahmat Pelaku Penikaman Mengaku Baru Tahu Sang Istri Meninggal Setelah Dirinya Ditangkap Polisi
RA masih dirawat di RS karena terluka usai cekcek dengan istrinya. RA baru mengetahui istrinya meninggal dunia setelah dirinya ditangkap polisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi suami bunuh istri - RA masih dirawat di RS karena terluka usai cekcek dengan istrinya. RA baru mengetahui istrinya meninggal dunia setelah dirinya ditangkap polisi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.
"Atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Akhmad Risal.
Dari penyelidikan kasus ini, tidak ada motif lain seperti motif perselingkuhan.
"Motifnya hanya pelaku dan korban cekcok karena korban tidak bersedia menemani pelaku membawa anak mereka ke rumah sakit," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Suami yang Bunuh Istri di Palopo: Saya Menyesal
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.