Viral Anggota DPRD Depok Injak Sopir Truk, Kini Dilaporkan Polisi dan Terancam Dipecat dari Golkar
Update viral video anggota DPRD Depok injak sopir truk. Kini dilaporkan ke polisi dan terancam dipecat dari Partai Golkar.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan anggota DPRD Depok memberi hukuman kepada sopir truk, viral di media sosial.
Anggota DPRD tersebut menyuruh sopir truk untuk push up dan berguling-guling di atas aspal.
Bahkan, sempat anggota DPRD yang belakangan diketahui bernama Tajudin Tabri itu menginjak sopir truk.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ini menjadi bahan perbincangan warganet setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram seperti @romansasopirtruck dan @depok24jam.
Hingga Sabut (24/9/2022) aksi dari Tajudin Tabri yang menghukum sopir truk bernama Ahmad Misbah (24) sudah ditonton ribuan kali.
Ratusan warganet beramai-ramai memberikan tanggapan di kolom komentar. Termasuk menyangkan aksi yang dinilai arogan sebagai wakil rakyat.
Baca juga: Apa Sebenarnya yang Picu Pimpinan DPRD di Depok Ini Mengamuk dan Suruh Sopir Truk Berguling?
Sopir truk lapor polisi
Dihimpun dari TribunnewsDepok.com, aksi anggota DPRD Depok menghukum sopir truk berbuntut panjang.
Ahmad melaporkan apa yang dia alami ke Polres Metro Depok pada Jumat, 23 September 2022.
Dalam surat laporan, Ahmad melaporkan Tajudin Tabri atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Perkara ini diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ahmad juga kepada polisi menceritakan kronologi singkat kejadian.
Ia mendapatkan hukuman pada Jumat, 23 September 2022, pukul 12.30 WIB.
Sementara lokasinya berada di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Ahmad juga mengaku mendapat tindakan fisik pukulan di bagian wajah.
Selain itu berupa diinjak saat melakukan push up.
Baca juga: Ini Penampakan Pipa Gas Pemicu Wakil Ketua DPRD Kota Depok Ngamuk Hukum Sopir Truk Push Up
Terancam dipecat dari Golkar
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq sangan menyesalkan dengan isi video.
Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil Tajudin Tabri untuk dimintai klarifikasi.
Tidak menutup kemungkinan juga yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan AD/ART Partai Golkar.
Farabi menyebut, sanksi bisa bersifat ringan maupun berat.
"Sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya dari yang ringan sampai pada pemecatan," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Farabi menambahkan, dalam waktu dekat Partai Golkar akan melakukan investigasi untuk menentukan nasib Tajudin.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Kota Depok Suruh Push Up dan Injak Sopir Truk, Diduga Karena Ini
Penjelasan Tajudin
Tajudin memberikan penjelasan terkait videonya yang viral.
Ia menegaskan, aksinya memberi hukuman sopir truk bukan tanpa alasan.
Semua bermula saat sopir melintas di Jalan Krukut, Limo, Depok.
Truk menabrak portal pembatas pipa gas yang ada di lokasi kejadian.
Warga kemudian mengubungi Tajudin meminta agar memberikan teguran kepada sang sopir.
"Akhirnya, saya spontan pada kejadian yang ketiga ini, saya memuncak emosinya," kata Tajudin.
Menurut Tajudin, kejadian portal pembatas pipa gas ditabrak truk bukan baru kali ini terjadi.
Melainkan sudah sebanyak 3 kali oleh sopir truk yang tidak sama.
"Kalau baru sekali saya enggak akan seperti itu (memberi hukuman)," imbuh Tajudin.
Pada akhirnya Tajudin menyampaikan permohonan maaf karena telah emosi.
"Saya mohon maaf, dan sudah ketemu juga dengan pihak tol untuk mediasi," tambah dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribundepok.com/Vini Rizki Amelia)(Kompas.com/M Chaerul Halim)