Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 4 Tahun Penjara, Mantan Kapolres OKU Timur Akan Jawab dalam Pleidoi 

Kuasa hukum sangat menyayangkan beban uang pengganti sebesar Rp10 miliar hanya dibebankan ke kliennya.

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut 4 Tahun Penjara, Mantan Kapolres OKU Timur Akan Jawab dalam Pleidoi 
Tribun Sumsel
AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur dituntut 4 tahun penjara terkait kasus suap Rp 10 miliar 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur dituntut 4 tahun penjara, Senin (26/9/2022).

Kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi Carson mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pledoi guna membela kliennya.

Baca juga: Sosok Kombes Pol Anton Setiawan, Perwira Polisi yang Disebut AKBP Dalizon Terima Suap Rp4,7 Miliar

Andi sangat menyayangkan beban uang pengganti sebesar Rp10 miliar hanya dibebankan ke kliennya.

Padahal menurut dia, ada pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut.

"Nanti semuanya akan kami tuangkan di pledoi," ujarnya.

Sebelumnya, sidang tuntutan AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Darlizon dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurang serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Dalam tuntutannya JPU memaparkan, AKBP Dalizon yang pada tahun 2019 masih menjabat Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel meminta uang sebagai pengamanan agar tidak diusut penegakkan hukum terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Baca juga: Merasa Dijelek-jelekkan, AKBP Dalizon Ungkap Borok Atasan, Sebut Bawahannya Pengkhianat

Kadis PUPR Muba saat itu, Herman Mayori (terpidana kasus korupsi Muba) bersama para Kabid lantas menggelar rapat terkait permintaan Rp10 miliar yang diajukan AKBP Dalizon.

"Herman Mayori lalu bertemu Bupati Dodi Reza guna menyampaikan permintaan Rp.10 miliar yang apabila tidak dipenuhi maka kami (Herman Mayori CS) bisa jadi tersangka. Wah besar sekali ya (ucap Bupati Dodi)," ujar JPU membacakan isi tuntutan.

Herman Mayori selanjutnya meminta izin ke Dodi Reza untuk berutang ke beberapa kontraktor guna memenuhi permintaan Rp.10 persen yang dimaksud.

Permintaan itu lalu diamini oleh sang bupati.

Singkat cerita, Bram Rizal salah seorang Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Muba menemui AKBP Dalizon guna menyampaikan pesan dari Herman Mayori.

Baca juga: Sosok AKBP Dalizon, Eks Kapolres OKU Timur yang Ditahan Bareskrim Karena Kasus Suap Rp 2 Miliar

"Uang sebesar Rp.10 miliar dalam kardus diserahkan Bram Rizal ke saksi Hadi Candra yang langsung diantarkan ke rumah Dalizon," ucap JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas