Dituntut 4 Tahun Penjara, Mantan Kapolres OKU Timur Akan Jawab dalam Pleidoi
Kuasa hukum sangat menyayangkan beban uang pengganti sebesar Rp10 miliar hanya dibebankan ke kliennya.
Editor: Erik S
Lanjut dikatakan, usai Rp.10 Miliar diterima, AKBP Dalizon bersama anak buahnya terus melakukan penyelidikan agar proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tidak ditangani oleh aparat penegak hukum lain.
Sebagai Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat itu, AKBP Dalizon dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.
Diantaranya menghentikan penyelidikan hanya secara lisan tanpa ada gelar perkara.
"Bahwa uang Rp10 miliar dipergunakan terdakwa diantaranya untuk pembelian dan renovasi senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah serta untuk pribadi sehari-hari terdakwa," sebut JPU.
Baca juga: Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Dicopot, Jalani Pemeriksaan di Divpropam Polri
Disebutkan dalam uraian tuntutan, dalih terdakwa AKBP Dalizon terhadap uang Rp.10 miliar itu juga diduga diserahkan kepada pihak lain.
Diantaranya mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp4,7 miliar serta tiga orang anak buah terdakwa saat itu yakni Salupen, Heriyadi, dan Pitoy seluruhnya sebesar Rp2,2 miliar.
"Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja," jelas JPU.
Berdasarkan hal tersebut, jaksa menilai perbuatan AKBP Dalizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum.
Adapun pertimbangan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan AKBP Dalizon sebagai Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat itu tidak sebagaimana mestinya dalam menegakkan hukum.
Dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam melawan korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta terdakwa menikmati hasil perbuatannya.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan," jelas JPU.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Dalam persidangan, AKBP Dalizon terlihat fokus saat mendengar setiap rinci pemaparan tuntutan yang dibacakan JPU terhadapnya.
Meski demikian, saat diminta tanggapan oleh ketua Majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, terkait agenda pledoi (pembelaan) yang digelar pada sidang selanjutnya, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak.
"Saya serahkan ke pengacara saya pak Hakim," ujarnya melalui layar virtual di luar sidang.
Sementara itu, JPU Kejagung RI bersikap sama seperti sidang AKBP Dalizon sebelumnya yang enggan memberikan komentar.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti sebesar Rp10 miliar