Korupsi PNBP Rp 3 Miliar, Pasangan Suami Istri Angota Polres Blora Jateng Divonis 6 Tahun Penjara
Bripka Etana Fany Jatnika juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,65 miliar
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Dua anggota Polres Blora Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryati divonis enam tahun penjara terkait kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Majelis hakim menilai pasangan suami istri tersebut dinilai terbukti melakukan tindakan korupsi. Selain vonis kurungan, keduanya juga didenda Rp 300 juta.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Polisi di Blora Terdakwa Korupsi PNBP Hadapi Sidang Perdana 30 Mei
"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Rochmad yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/9/2022).
Bripka Etana Fany Jatnika juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,65 miliar. Uang tersebut sebelumnya sudah dipakai oleh Bripka Etana.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya akan dilelang," ujarnya.
Apabila tidak punya cukup harta, lanjut hakim, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Diketahui Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryati diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada 2021 sekitar Rp 3 miliar.
Baca juga: Korupsi Dana BUMDes Berjo, Kepala Desa di Karanganyar Jateng Ditahan
Uang yang seharusnya disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar. Namun oleh pelaku hanya disetor sebanyak Rp 14 miliar.
Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah untuk investasi online melalui Paypal. Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Buntut Kasus Suap Hakim Agung, Jokowi Kecewa Upaya Pemberantasan Korupsi Gembos di Lembaga Yudikatif
Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.
Berita ini telah tayang di Kompas.com