Mobil DPRD Solo Diamuk Massa di Sulut Karena Tabrak Anak Kecil: Kasus Berlanjut ke Ranah Hukum
Warga Minahasa, Sulawesi Utara mengamuk karena mobil anggota DPRD Solo menabrak seorang anak. Kasus tersebut kini berlanjut ke ranah hukum.
Editor: Erik S
"Kondisi anak sangat baik, dan langsung dibolehkan pulang. Biaya kami yang menanggung," ujarnya.
Melihat hal itu, Hartanti mengaku miris dan kecewa dengan para pelaku perusakan mengabaikan norma dan hukum yang berlaku.
"Apalagi saat kejadian bukan kesalahan pengendara sepenuhnya, dan anaknya pun tidak mengalami luka yang berarti hanya lecet saja. Namun para pelaku malah merusak kendaraan dan memberikan kata-kata ancaman. Mirisnya lagi mereka tidak tahu di dalam Mobil ada tamu penting pejabat dari pusat yang dimana keluarganya sangat banyak membantu masyarakat dan pembangunan di Sulawesi Utara ini," urai Hartanti.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono, menjelaskan setelah merawat korban pihaknya juga membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca juga: Istri Almarhum Anggota Kopassus, ASN yang Dipolisikan karena Tabrak Mobil Minta Tolong Panglima TNI
"Kebetulan kami sudah pulang. Tapi infonya pelaku yang melakukan kerusakan sudah pulang," ujarnya.
Dia juga meminta para pelaku mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya dan permohonan maaf kepada tamu yang berada di dalam mobil.
Selain itu tak kalah penting permohonan maaf kepada Masyarakat Sulawesi Utara.
"Meski begitu kasus tetap harus lanjut dan tetap dituntut ganti rugi untuk semua kerusakan. Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera pada para pelaku," jelasnya.
Bawa ke ranah hukum
Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono, menjelaskan setelah merawat korban pihaknya juga membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kebetulan kami sudah pulang. Tapi infonya pelaku yang melakukan kerusakan sudah pulang," ujarnya.
Dia juga meminta para pelaku mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya dan permohonan maaf kepada tamu yang berada di dalam mobil. Selain itu tak kalah penting permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Utara.
"Meski begitu kasus tetap harus lanjut dan tetap dituntut ganti rugi untuk semua kerusakan. Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera pada para pelaku," jelasnya. (Fristin Intan Sulistyowati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com