Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa di Sulawesi Utara Tidak Diizinkan Warga Berkantor Sejak Dilantik, Begini Kronologisnya

Mutia Ibrahim dilantik menjadi kepala desa atau Pejabat Hukum Tua dilantik pada 5 September 2022 namun selalu dihalang-halangi berkantor.

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Desa di Sulawesi Utara Tidak Diizinkan Warga Berkantor Sejak Dilantik, Begini Kronologisnya
Ilustrasi Tribunnews
(Ilustrasi kepala desa) Mutia Ibrahim belum pernah berkantor di kepala desa Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Puluhan pendukung Mutia kemudian mendatangi dan menerobos paksa pagar kantor desa, Jumat (30/9/2022). 

Selain itu, massa juga menilai pelantikan Pejabat Hukum Tua Mutia Ibrahim tidak sah karena bukan dilakukan langsung oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melainkan hanya dilakukan oleh Asisten 1 Pemkab Minut.

Terkait hal tersebut, Azhar, salah satu anggota Komisi 1 DPRD Minut menjelaskan, jika memang telah dilakukan penerimaan aspirasi dan diputuskan akan dilaksanakan RDP, Hukum Tua harus tetap berkantor.

"Tidak begitu regulasinya, kantor desa itu adalah tempat berkantor pejabat kepala desa yang baru ditunjuk oleh bupati dengan SK sementara. RDP adalah rapat dengar pendapat antara pihak pembawa aspirasi dengan pemerintah yang difasilitasi oleh DPRD. Asisten 1 adalah pembantu bupati bidang pemerintahan. Beliau bisa melaksanakan pelantikan sesuai perintah Bupati," kata Azhar melalui WhatsApp.

Baca juga: Korupsi Dana BUMDes Berjo, Kepala Desa di Karanganyar Jateng Ditahan

Salah satu perwakilan massa yang menolak Pejabat Mutia Ibrahim juga menyayangkan tidak hadirnya kepala pemerintahan wilayah, dalam hal ini Camat Likupang Timur untuk mendengar keluhannya sejumlah warga.

Sementara di sisi lain, Delby Wahiu, Kepala Kecamatan Likupang Timur mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima pengaduan resmi tertulis dari masyarakat Desa Wineru. Mereka bahkan menolak hadir undangan camat dan tripika.

"Pada 16 September lalu telah kami undang mereka berdialog yang juga dihadiri BPD Desa Wineru, Danramil dan Kapolsek, namun dari perwakilan mereka tidak satu pun yang hadir," kata Camat Likupang Timur.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Hukum Tua Desa Wineru dua periode Zubair Papunggo berharap RDP segera dapat dilaksanakan demi kondisi Desa Wineru terhindar dari fitnah yang terus dilancarkan segelintir masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap RDP segera, bahkan andai bisa dilakukan secara terbuka oleh masyarakat agar seluruh pembuktian kami atas tuduhan tersebut bisa kami jawab karena setelah ini kami akan melalui upaya hukum terhadap mereka yang kami anggap melakukan pencemaran nama baik," kata Zubair.

Penulis : Kontributor Kompas TV, Chermanto Tjaombah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas