Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Guru Ngaji Cabuli Para Muridnya di Purwakarta, Pelaku Berumur 70 Tahun dan Berdalih Kesepian

Berikut fakta-fakta Kasus guru ngaji cabuli para muridnya terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pelaku sudah berumur 70 tahun

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kasus Guru Ngaji Cabuli Para Muridnya di Purwakarta, Pelaku Berumur 70 Tahun dan Berdalih Kesepian
News Law
Ilustrasi guru ngaji di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, cabuli para muridnya karena berdalih kesepian. Pelaku sudah berumur 70 tahun. 

Pelaku A di hadapan polisi mengaku khilaf hingga berbuat cabul.

Kasus Guru Ngaji Cabuli Para Muridnya di Purwakarta 1
Emak-emak yang mengamuk di Mapolsek Plered Purwakarta lantaran kesal terhadap pelaku ngaji yang lakukan asusila terhadap muridnya.

Baca juga: Tokoh Agama di Balikpapan Diduga Berbuat Cabul pada Santrinya, Aksi Dilakukan Setahun Lebih

Modus pelaku

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, modus pelaku dengan mengiming-imingi para korban dengan uang jajan.

"Pelaku membawa korban ke suatu tempat tertentu dan terjadilah pencabulan," katanya.

Sementara alasan pelaku melakukan aksinya karena berdalih kesepian.

Namun kepada polisi, A tidak menjelaskan lebih lanjut alasan kepada dirinya merasa kesepian.

"Dia hanya mengaku 'saya kesepian' gitu aja," ungkap Edwar menegaskan.

Berita Rekomendasi

Kini A sudah ditahan untuk pendalaman lebih lanjut.

Ia disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014.

A terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Deanza Falevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas