Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi di Aceh Tak Tahu Foto Vulgarnya Tersebar di Medsos, Pelaku Ternyata Pria yang Dipacarinya

Seorang wanita asal Aceh Barat berinisial YM tidak berani keluar rumah pasca foto-foto vulgar dirinya tersebar di media sosial.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahasiswi di Aceh Tak Tahu Foto Vulgarnya Tersebar di Medsos, Pelaku Ternyata Pria yang Dipacarinya
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi - Seorang wanita asal Aceh Barat berinisial YM tidak berani keluar rumah pasca foto-foto vulgar dirinya tersebar di media sosial. Pelakunya ternyata Ahmad Jais, pria yang dipacarinya. 

Pada November 2021, korban menolak melakukan VC tanpa busana, namun terdakwa mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya maka akan disebar ke media sosial.

Pada 27 November 2021, terdakwa menyebarkan screenshot foto-foto korban tanpa busana ke Facebook milik terdakwa dan di Instagram.

Bahkan, terdakwa juga mengirimkan foto tersebut ke empat nomor WhatsApp, yang merupakan keluarga korban.

Akibat perbuatan terdakwa, korban tidak berani keluar rumah karena malu.

Selanjutnya korban membuat laporan ke Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahmad Jais akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100.000.000.

BERITA TERKAIT

Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan Negeri Nomor 39/Pid.B/2022/PN Bpd, yang baru diunggah pada Jumat (2/10/2022).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Sakirin SH, dan Hakim Anggota, Yuristyawan Pambudi Wicaksana dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, menyatakan terdakwa Ahmad Jais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," bunyi putusan yang dibacakan pada 20 September 2022. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Temakan Bujuk Rayu Pria Jambi, Wanita di Abdya Nekat VC Tanpa Busana, Foto Korban Disebar ke Medsos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas