Imam Nahrawi Diizinkan Tengok Orangtuanya yang Sakit, Kalapas Sukamiskin : 'Sesuai Aturan Berlaku'
Imam Nahrawi sendiri berangkat ke Surabaya menggunakan jalur darat dan dikawal oleh polisi serta petugas lapas
Editor: Eko Sutriyanto
"Makanya saya bilang ke sopir agar tidak tancap gas yah, kalian bukan sopir travel.
Jaga keselamatan kalian, tidur di jalan jangan dipaksa, jangan pijak kencang (gas)," tambahnya.
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap naradipada berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.
Adapun penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.
Pada pasal itupun, narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh Kepala Lapas.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Imam Nahrawi Keluar Lapas Sukamiskin Izin Jenguk Orang Tua Sakit, kalapas Sebut Sudah Sesuai Aturan