KRONOLOGI Pria Bunuh Suami Baru Mantan Istri Siri, Disebut Kumpul Kebo, Sempat Lapor Perangkat Desa
HK (41), pria di Lampung membunuh suami baru mantan istri sirinya, Sabtu (1/10/2022). Pelaku menyangka korban dan mantan istrinya kumpul kebo.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - HK (41), pria di Lampung Tengah, Lampung, menghabisi nyawa suami baru mantan istri sirinya.
Peristiwa itu terjadi di rumah RH (29), mantan istri siri pelaku di Kampung Tanjung Ratu, Sabtu (1/10/2022).
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban, JR (41) karena terbakar api cemburu.
JR dan HK merupakan tetangga satu kampung di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Korban adalah warga Depok, Jawa Barat yang baru menikah secara sah dengan RH, mantan istri siri pelaku.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dilansir Kompas.com.
Baca juga: SOSOK Ibu yang Bunuh Anaknya di Sragen, Suruh Korban Tidur di Teras karena Takut Barangnya Dicuri
"Korban adalah suami baru dari RH yang adalah mantan istri dari pelaku," katanya, melalui WhatsApp, Rabu (5/10/2022).
Kejadian bermula saat pelaku melapor ke perangkat desa bahwa RH menginapkan seorang pria berinisial JR di rumah.
Pelaku menyangka antara korban dengan RH melakukan kumpul kebo.
Diketahui, pernikahan korban dengan RH sendiri belum diketahui banyak warga.
Hal itu karena tidak dilaporkan dan pernikahan dilakukan di Depok.
"Pelaku sakit hati dan cemburu melihat mantan istri sirinya itu mempunyai pasangan lain, padahal itu adalah korban yang sudah menikah secara sah dengan RH," ungkapnya.
Sekretariat Dusun, Wayan Sukadana kemudian melaporkan hal itu ke Kepala Kampung Ali Sadikin.
Mereka kemudian mendatangi rumah RH.